Rapur DPRD Kab.Sukabumi Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama
Sukabumi – koranprogresif.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-29 tahun sidang 2023, dalam rangka: (1). Penyampaian Laporan Banggar DPRD Kab. Sukabumi mengenai Raperda tentang APBD TA. 2024. (2). Pengambilan Keputusan DPRD Kab. Sukabumi atas Raperda tentang APBD TA. 2024.
(3). Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama. (4). Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang APBD TA.2024. di Ruang Rapat Utama DPRD Kab.Sukabumi, Pelabuhanratu, Senin (20/11/2023).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II, M.Sodikin, Wakil Ketua III, Yudi Surdikrama Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, Wakil Bupati, H. Iyos Somantri, dihadiri para Anggota DPRD, Forkopimda, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Memasuki acara pertama yaitu penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan oleh M. Sodikin.
Selanjutnya penandatangan berita acara persetujuan Raperda tentang APBD TA. 2024, yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD beserta Bupati dan Wakil Bupati.
Pimipinan Banggar, M. Sodikin mengucapkan, Alhamdulillah, pada hari ini Raperda tentang APBD TA.2024, telah disepakati dan ditetapkan, untuk selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan, Raperda hasil kesepakatan tersebut untuk disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan mendapat nomor registrasi, jelasnya.
Sementara Pimpinan rapat paripurna, Budi Azhar Mutawali menyampaikan, terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan DPRD, Anggota Kimisi-Komisi dan Badan Anggaran DPRD beserta Pemerintah Daerah Kabupaten, TAPD dan Perangkat Daerah yang telah melakukan kajian dan pembahasan dan pembahasan atas Raperda APBD TA. 2024. “Semoga menjadi amal ibadah, Aamiin,” ungkapnya.
Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami menyampaikan bahwa, penyusunan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 telah sesuai dengan arah kebijakan pokok dan prioritas pembangunan Kab. Sukabumi yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, dengan memerhatikan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan pemerintah daerah dan pusat untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan, mendukung agenda pembangunan serta kesejahteraan secara optimal.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024 telah terbit, maka kesepakatan dalam KUA pendapatan dan PPAS tahun 2024 mengalami pergeseran asumsi akibat adanya kebijakan pemerintah pusat dan provinsi serta menyikapi adanya penambahan dan pengurangan belanja, pembiayaan daerah dan sumber pendapatan daerah,” ujarnya.
“Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas koreksi dan saran yang disampaikan oleh anggota DPRD Kab. Sukabumi pada pandangan umum fraksi-fraksi,sehingga upaya tersebut memberikan efek positif terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi menuju ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (EK).