SUKABUMI || Koranprogresif.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dalam rangka:
1. Pengambilan keputusan atas Raperda tentang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan,
2. Pengambilan keputusan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD,
3. Penyampaian laporan Badan Anggaran dan penyampaian keputusan pimpinan tentang penyempurnaan penyesuian terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanan APBD tahun anggaran 2023. di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis, (25/7/2924).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua III, Yudi Suryadikrama, dihadiri Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, Para Anggota DPRD, Forkopimda, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Budi Azhar Mutawali menyampaikan, perlu diketahui bersama bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi telah menerima tembusan keputusan
Gubernur Jawa Barat Nomor: 903/Kep 275-BPKAD/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang evaluasi rancangan Perda Kabupaten Sukabumi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, selanjutnya berdasarkan amanat Diktum ketiga keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, Banggar DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi pada tanggal 25 Juli 2024, telah melakukan pembahasan terhadap hasil evaluasi Gubernur tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, maka pada rapat paripurna hari ini, kami sampaikan laporan Banggar DPRD dan keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang persetujuan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda Kabupaten Sukabumi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, dan rancangan peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, terangnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami menyampaikan bahwa, laporan hasil evaluasi Gubernur tentang Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 harus dipelajari dan dianalisis oleh DPRD dari setiap poin yang di evaluasi oleh Gubernur, hasil evaluasi Gubernur ini harus disempurnakan oleh legislatif sebelum diterapkan menjadi sebuah peraturan daerah, tandasnya.
“Selain itu juga diperlukan adanya persetujuan dari DPRD sebagai syarat pengajuan permohonan nomor registrasi peraturan daerah dari biro hukum Provinsi Jawa Barat, kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dijadikan sebuah Perda,” ujarnya
H. Marwan berharap, kerjasama antara eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan supaya pelaksanaan APBD kedepan bisa berjalan lebih baik dan efisien, semoga kerja keras Bapak/Ibu sekalian dapat dapat memberikan manfaat dalam mempercepat pembangunan daerah dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi, ungkapnya.
Berkaitan dengan Raperda tentang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, H. Marwan meyakini dapat menguatkan nilai-nilai pancasila dan wawasan kebangsaan guna menguatkan identitas masyarakat yang berkarakter pancasila dan tidak terpengaruh oleh efek negatif globalisasi serta meningkatkan persatuan dan kesatuan.
“Adapun mengenai Raperda tentang perubahan ke 3 atas Perda nomor 7 tahun 2016 ia menuturkan, Raperda tersebut akan menjadi payung hukum penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi dan pelaksanaan pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan,” pungkasnya. (EK).