NusantaraParlemen

Rapur DPRD Kab. Sukabumi, Pengangkatan PAW Anggota DPRD dan Penyampaian Perubahan KUA dan PPAS

Sukabumi – koranprogresif.co.id – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengucapan sumpah dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari PAN dan penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2023, di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jum’at (8/9/2923).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara didampingi Wakil Ketua I, Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II, M. Sodikin, Wakil Ketua III, Yudi Suryadikrama, Wakil Bupati H. Iyos Somantri, dhadiri para Anggota DPRD, Forkopimda, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menyampaikan, pengucapan sumpah dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari PAN Kabupaten Sukabumi, yaitu pemberhentian sdr Jalil Abdilah yang digantikan sdr Dzulfikar Ali Hakim, jelasnya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa rangangan perubahan KUA dan PPAS TA 2023 telah disampaikan oleh Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah kepada DPRD pada tanggal 4 September 2023 yang lalulalu, selanjutnya telah dilakukan pembahasan dan hasilnya telah disepakati oleh Banggar DPRD bersama TAPD pada tanggal 6 September 2023. “Selanjutnya dari hasil pembahasan dan kajian tersebut akan dilaporkan oleh Banggar DPRD sebagai bahan pertimbangan dan menjadi dasar kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati pada rapat parpurna dewan hari ini,” ungkapnya.

Yudha berharap, dengan dilaksanakannya pelantikan Anggota DPRD melalui Penggantian Atar Waktu (PAW) dari Fraksi PAN ini bisa mempertanggung jawabkan amanah yang diberikan, selamat datang kepada saudara Dzulfikar Ali Hakim. “Semoga dengan bergabungnya saudara akan memperkuat fungsi DPRD sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Sementara Wabup Sukabumi, H. Iyos Somantri mengatakan, PAW dilaksanakan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/kep.561- pemotda/2023 tentang peresmian pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yakni Jalil Abdilah, terangnya.

H. Iyos meyakini dengan digantikannya Jalil Abdilah oleh Dzulfikar Ali Hakim dapat membawa perubahan Kabupaten Sukabumi ke arah yang lebih baik, terutama dalam menegakan jiwa komitmen untuk menyuarakan dan menampung aspirasi masyarakat demi menunjang kesejahtraan di Kabupaten Sukabumi, ujarnya.

Menurutnya, menyikapi perubahan KUA dan PPAS tahun 2023, perubahan anggaran dan belanja ini bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Untuk itu, fokus belanja pada perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 mengutamakan pemenuhan program dan kegiatan pada sektor penting dan strategis serta pemenuhan belanja wajib dan mengikat,” pungkasnya. (EK).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock