Rapur DPRD Kab. Sukabumi, Pengmbilan Keputusan Raperda RPJPD 2024-2045
SUKABUMI || Koranprogresif.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka:
1. Penyampaian Laporan Pansus DPRD,
2. Pengambilan keputusan atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045,
3. Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama,
4. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (22/7/2024).
Rapat paripurna dipimpimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukma gara, didampingi Wakil Ketua I, Budi Azhar Mutawali dan Bupati Sukabumi, H. Marwan Hanami, dihadiri para Anggota DPRD, Forkopimda, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Yudha Sukma gara menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa, DPRD melalui Pansus DPRD bersama Tim penyusun RPJPD pemerintah daerah, pada tanggal 11 dan 12 Juli 2024 yang lalu, telah melakukan pembahasan dan kajian terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. “Raperda ini adalah dokumen perencanaan pembangunan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Sukabumi selama 20 tahun kedepan, mulai dari tahun 2025 hingga 2045, dokumen ini mencakup visi, misi, serta arah kebijakan strategis yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahtraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” terangnya.
Alhamdulillah pada rapat dewan hari ini, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045 telah disepakati dan disetujui bersama oleh DPRD dengan Bupati, kami harapkan sesuai dengan pasal 267 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda tentang RPJPD yang telah disepakati disampaikan kepada Gubernur untuk mendapat evaluasi.
“Kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Pansus DPRD beserta Tim penyusun RPJPD Pemerintah Daerah yang telah bekerja dengan maksimal untuk pembahasan Raperda ini, semoga menjadi amal ibadah disisi Allah Subhanahu wata’ala, Aamiin,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, H. Marwan Hanami menjelaskan, penyusunan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045 bertujuan untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat dalam mewujudkan cita cita dan pembangunan daerah maupun nasional.
Penyusunan Raperda dua puluh tahunan ini, kata Bupati, mencakup analisis gambaran umum kondisi daerah, analisis permasalahan pembangunan daerah, penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya, analisis isu strategis pembangunan jangka panjang, perumusan visi dan misi daerah, perumusan arah kebijakan serta sasaran pokok daerah, berdasarkan permasalahan pembangunan dan isu strategis daerah tambahnya, dirumuskan bahwa rancangan visi RPJPD tahun 2025-2045 yaitu Kabupaten Sukabumi Maju, Mandiri dan Berkelanjutan.
“Untuk mengukur capaian visi tersebut dijabarkan dalam 5 sasaran, diantaranya peningkatan pendapatan per kapita, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan daya saing daerah, peningkatan daya saing sumber daya manusia, serta penurunan emisi gas rumah kaca menuju net zero emission,” paparnya.
Menurutnya, dalam mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi maju, mandiri dan berkelanjutan di tahun 2045, diharapkan terdapat inovasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, akademisi, sampai kepada masyarakat, pungkasnya. (EK).