Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang sebagai saksi, Senin (06/6/2022).
Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Romadu Novelino, SH, MH pada Siaran Pers bahwa, saksi diperiksa terkait perkara dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Bank Pelat Merah Kantor Cabang Marabahan atas Tindakan Fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan Actual Loss atas Kredit Investasi Refinancing untuk periode audit Tahun 2021 atas nama tersangka berinisial MI adalah inisial Relationship Manager yang berinisial HS.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu Bank Pelat Merah Kantor Cabang Marabahan. (MN).



