Opini

Sampaikan ke Jokowi: Bukan Tokoh Besar Pendukung Kami, tapi Zat Yang Maha Besar

Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

JAKARTA || Koranprogresif.id – Kemarin, “seorang rekan aktivis Japri whatsapp, kirimkan artikel buah karyanya, akhirnya terjadi diskusi chat pendek, ‘laporkan Jokowi ke pihak yang berwenang’, alasan hukumnya bahwa dalam waktu tidak terlalu lama, ada 2 X (dua kali) statemen Jokowi bekas Presiden RI ke 7 terkait gugatan terhadap keaslian Ijazah S-1 UGM miliknya, yang poin narasinya mengatakan *_”ada Tokoh Besar yang mendukung” aktivitas gerakan”._*

Eksplisit, kumulatif jika dihubungkan antara kedua kali pernyataan yang substansial disampaikan oleh Jokowi adalah:

1. “Perasaan saya gugatan terhadap ijazah adalah ada unsur politik dan ada tokoh besar dibelakangnya”,

2. “Sudah 4 tahun soalnya, gak mungkin kalau gak ada yang mendukung (donatur) sekarang anak saya (Gibran) nanti bisa jadi cucu saya”,

Sebagai salah seorang tokoh Pengacara aktivis TPUA dan KORLABI yang turut berperan aktif terkait ‘narasi tuduhan’ Jokowi, Kami rasa Jokowi, membutuhkan klarifikasi-konfirmasi langsung dan konkrit agar menyadari intuisi atau keyakinannya adalah subjektif serta keliru, dikarenakan:

• Pertama, gugatan TPUA (2021) tentang 66 kebohongan adalah berdasarkan data empirik atas dusta-dusta politik yang Ia (Jokowi) sampaikan kepada seluruh bangsa ini,

•Kedua, gugatan TPUA (2023) tentang Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM Jokowi Palsu, adalah berdasarkan hasil gelar sidang dan vonis BTM dan Gus Nur (2022-2023),

•Ketiga, ijazah cucunya jamin tidak bakal kami atau aktivis lainnya gugat, andai ijazahnya asli,

• Keempat, khusunya kami TPUA dan KORLABI sampaikan, bahwa naluri (intuisif) anda yang mengatakan aktivitas giat juang hukum kami merupakan unsur politik adalah keliru, karena sebenar-benarnya upaya kami hanya didasari asas legalitas dan legal standing atau hak konstitusi sebagai WNI, yang menginginkan kejujuran seorang pemimpin dan kepastian hukum, namun aktivitas politik pada praktiknya memang harus bersandarkan koridor hukum (sistim hukum ketatanegaraan),

• Kelima, Giat Juang Kami sekedar urunan, tidak mendapatkan dukungan financial (donatur) dari Tokoh ‘makhluk’ Besar manapun, namun pastinya Kami mengakui *_TELAH MENDAPATKAN BANTUAN LANGSUNG DARI ZAT YANG MAHA BESAR_* ,

• Keenam, *_tuduhan subjektivitas anda (Jokowi) khususnya kepada TPUA-KORLABI adalah bagian dari pada ‘Kebebasan Menyampaikan Pendapat’ yang halal menurut hukum._****

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock