Sosbud

Satpol PP dan PT KAI Sosialisasikan Penataan PKL di Kawasan Stasiun Kejaksan Cirebon

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Dalam upaya memaksimalkan program penataan kawasan lokasi strategis di wilayah Kota Cirebon, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon bersama dengan PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar Taman Boulevard Stasiun Kejaksan, Kamis (30/10/2025).

‎Langkah ini merupakan bagian dari program penataan kawasan pedestrian yang menjadi proyek strategis Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

‎Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap para pedagang yang menggunakan area trotoar untuk berjualan.

‎“Yang coba kita data kemarin sekitar ada 33 lapak atau warung yang ada di kiri kanan trotoar di Taman Boulevard Sasuki Caksan,” ujar Luthfi.

‎Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan penertiban. Satpol PP sebelumnya telah melakukan pendataan pada pertengahan Oktober, dan kini mulai memberikan imbauan secara langsung kepada para pedagang.

‎“Hari ini hari pertama untuk melakukan sosialisasi, tapi sebelumnya kami sudah pernah ke sini untuk melakukan pendataan. Mungkin sampai 2-3 hari ke depan kita masih lakukan terus himbauan dan sosialisasi bekerja sama dengan PT KAI,” tuturnya.

‎Ia menambahkan, penataan trotoar ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Selama ini, banyak trotoar di sekitar kawasan stasiun dan jalan protokol yang dipenuhi pedagang kaki lima.

‎“Ini proyek lanjutan dari penataan trotoar yang ada di Kota Cirebon. Pemerintah daerah sedang menata kawasan pedestrian di sejumlah jalan utama, termasuk yang menghubungkan stasiun ke stasiun,” tambahnya.

‎Ia memastikan, kegiatan sosialisasi berjalan dengan kondusif tanpa penolakan dari para pedagang.

‎“Sejauh ini baik-baik saja, mereka semua mau menerima dan insya Allah mudah-mudahan ke depannya tetap aman dan kondusif,” kata Luthfi.

‎Rencananya, pelaksanaan penataan atau relokasi akan dilakukan pada awal November 2025. Jika masih ada pedagang yang belum menyesuaikan setelah masa sosialisasi, Luthfi menegaskan, Satpol PP Kota Cirebon akan mengambil langkah sesuai prosedur.

‎“Kita lakukan sosialisasi terus, kemudian kalau memang ada beberapa yang masih belum menyesuaikan, kita tindak sesuai SOP seperti melayangkan surat pemberitahuan, surat teguran, dan seterusnya,” pungkasnya. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock