Satpol PP Demak Gelar Operasi Gabungan, Amankan 4 WTS dan Sita Miras Ilegal

DEMAK || Koranprogresif.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak kembali menggelar operasi penanggulangan penyakit masyarakat (pekat) dan berhasil mengamankan empat wanita tuna susila (WTS) dari dua lokasi berbeda yaitu Kecamatan Wonosalam dan Mranggen, pekan lalu.
Melalui keterangannya, Sabtu (18/10), Plt. Kasatpol PP Agus Sukiyono, S.Ip, MM mengungkapkan, Operasi oleh personel gabungan Satpol PP, Kodim 0716/Demak dan Polres Demak ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
“Hasil Operasi 4 WTS diamankan dari dua lokasi berbeda, yaitu kawasan bekas Stasiun Demak dan warung makan di sekitar lampu merah Jebor, 27 botol minuman keras berbagai merek berhasil disita dari dua lokasi penjualan miras ilegal,” ujarnya.
Selanjutnya, menertibkan lima Warung liar yang berdiri di sepanjang Jalan Lingkar Selatan dibongkar karena tidak memiliki izin usaha dan kerap digunakan untuk kegiatan yang melanggar ketertiban umum
Keempat WTS tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan awal, kemudian dikirim ke Panti Rehabilitasi Wanodyatama di Surakarta untuk mendapatkan pembinaan lanjutan.
“Satpol PP Demak menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap praktik-praktik yang melanggar norma dan peraturan daerah, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Agus yang juga Kepala Pelaksana BPBD Demak. (Red).