Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, DR. FADIL ZUMHANA menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Bapak DR, MUKRI, S.H, M.H, selaku
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Seatan dan Bapak AHMAD YANI, SH, MH, selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan serta Ibu INDAH LAILA S.H, M.H, selaku Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan yang berlangsung secara virtual, Rabu (10/8/ 2022).
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, SH, MH pada Siaran Pers menerangkan bahwa penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI yakni perkara atas nama terdakwa UNTUNG GUNAWAN Bin ALSON RUSNADI PUTRA pasal 362 KUHP berasal dari
Kejaksaan Negeri Tanah Laut dengan kronologis perkara sebagai berikut:
1). Kasus Posisi Pada hari selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar jam 14.00 WITA di Toko Ami Ali Parfum Jl. Pancasila Rt. 02 Rw. 01 Kel. Pelaihari, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut, Prov. Kalimantan Selatan Terdakwa UNTUNG GUNAWAN Bin ALSON RUSNADI PUTRA melakukan tindak pidana Pencurian yang diatur
dalam Pasal 362 KUHP yang dilakukan dengan cara Terdakwa UNTUNG GUNAWAN Bin ALSON
RUSNADI PUTRA bersama dengan istri Terdakwa berangkat ke Toko Ami Ali Parfum untuk membeli
parfum, lalu penjual parfum menyajikan pilihan aroma parfum dan istri Terdakwa memilih aroma parfum
tersebut, kemudian pada saat penjual sibuk menyajikan aroma parfum, selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merek Realme 5i warna hijau berada diatas meja yang berjarak kurang lebih 1,5 meter dari Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung mengambil Handphone tersebut tanpa seizin dan
tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu Korban MIRA NOPITASARI Binti SYAMSURI dan handphone
tersebut Terdakwa simpan disaku belakang celana sebelah kanan, kemudian setelah mengambil
handphone tersebut Terdakwa menunggu istri di kedai minuman capucciono, selanjutnya pada saat istri
Terdakwa selesai membeli parfum Terdakwa bersama istri pulang kerumah.
Akibat perbuatan Terdakwa,
UNTUNG GUNAWAN Bin ALSON RUSNADI PUTRA, MIRA NOPITASARI Binti SYAMSURI mengalami
kerugian sebesar 2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah),
2). Syarat Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terpenuhi Perkara sebagaimana dimaksud diatas disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum untuk
dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat sebagai berikut:
a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,
b. Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidanapenjara
paling lama 5 (lima) Tahun dan
c. Memenuhi kerangka piker keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan,
• Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi,
• Penghindaran stigma negatif terhadap Terdakwa yang masih muda,
• Penghindaran pembalasan,
• Respon dan keharmonisan masyarakat dan
• Kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.
Perkara disetujui oleh JAMPIDUM karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian
penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. (MN).