Kalsel – koranprogresif.co.id – Pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait, Senin (30/5/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, DR Ketut Sumedana pada Siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menerangkan bahwa, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. S, selaku Bendahara Pengeluaran Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021,
2. TH, selaku Sekretaris PT. Nindya Karya, diperiksa terkait tidak pernah ada surat perjanjian kerjasama antara PT. Nindya Karya dengan PT. BES maupun PT. GAJA dalam proyek pemerintah yang dikerjakan PT. Nindya Karya sebagaimana termuat dalam surat penjelasan (sujel) dan PT. Nindya Karya tidak pernah menjadi pelaksana dalam proyek sebagaimana termuat dalam sujel tersebut,
3. RIW, selaku Production, Equipment & Risk Manager (1) PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., diperiksa untuk menerangkan bahwa PT. Waskita tidak pernah mengerjakan proyek jembatan dan jalan tol Solo-Kertosono segment II elevated road sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penjelasan No. 384/DAGLU/SD/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 dan PT. Waskita Karya tidak pernah bekerjasama dengan PT. Kaya Arya Kemuning terkait importasi besi baja,
4.vDAAW, selaku Manager Logistik dan UMKM di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., diperiksa terkait tidak pernah ada surat perjanjian kerjasama antara PT. Wijaya Karya dengan PT. Prasasti Metal Utama maupun PT. Duta Sari Sejahtera dan PT. Perwira Adhitama dalam proyek pemerintah yang dikerjakan PT. Wijaya Karya sebagaimana termuat dalam surat penjelasan (sujel) dan PT. Wijaya Karya tidak pernah menjadi pelaksana dalam proyek sebagaimana termuat dalam sujel tersebut. (MN).


