Jakarta – koranprogresif.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Menggelar Sidang Perdana Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang mana keduanya dikenakan Pasal Undang Undang ITE dan juga melakukan Pencemaran nama baik terhadap Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Senin (03/04/2023).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP Pn Jaktim) sidang kasus tersebut itu teregister dengan nomor perkara 202-203/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim.
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti disidangkan diruang sidang utama PN Jaktim mulai pukul 10.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut adalah Yanuar Adi Nugroho yang juga menjabat Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur didampingi dari Kejagung.
Dalam Dakwaannya, JPU Mendakwa Haris Azhar dan Fatiah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua. (Rd).