
SOREANG, koranrogresif.id – Perhelatan Pilkada Kabupaten Bandung yang berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, telah selesai. Namun, pasca pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, muncul berbagai pandangan dan kritik terkait transparansi serta pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bandung.
Ketua Harian Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, Tedi Surahman, menyampaikan sejumlah catatan penting. Ia mengimbau masyarakat dan penyelenggara Pilkada untuk memastikan proses demokrasi berlangsung jujur, bersih, dan akuntabel.
Tedi menyoroti keberadaan Sistem Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP) yang dinilai tidak dapat dijadikan acuan resmi dalam penetapan hasil Pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, ia menegaskan bahwa rekapitulasi manual di tingkat PPK dan KPU Kabupaten adalah proses yang sah sesuai regulasi.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terlalu percaya pada hasil quick count sebagai penentu pemenang Pilkada, mengingat metode tersebut hanya memberikan gambaran sementara dan tidak bersifat resmi.
Sebagai langkah antisipasi kecurangan, tim pemenangan Paslon Nomor 1 mengumumkan sayembara untuk masyarakat yang dapat mendokumentasikan dugaan pelanggaran seperti politik uang dan intimidasi. Bukti tersebut akan dihargai dengan hadiah khusus serta dilindungi secara hukum.
Tedi berharap semua pihak, termasuk penyelenggara dan aparat keamanan, turut menjaga kejujuran demokrasi di Kabupaten Bandung. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal suara rakyat agar Pilkada berlangsung tanpa pelanggaran.
Dengan langkah ini, tim pemenangan Sahrul-Gun Gunawan berharap Pilkada di Kabupaten Bandung dapat berjalan bersih, adil, dan mencerminkan kehendak masyarakat secara utuh.**











