Ragam

Sungai Meluap Akibatkan Banjir, Warga Kritik BBWS dan Pemerintah Terkait Bangunan Liar di Sepadan Sungai

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Hujan yang melanda di berbagai wilayah di Cirebon pada Jumat mala (17/1/2025) menyebabkan banjir di sejumlah wilayah dengan ketinggian yang berbeda-beda.

Beberapa wilayah yang terdampak banjir semalam diantaranya, RW 02 Kanggraksan, Gambirlaya, Kriyan, Jabang Bayi, serta RW 10 karang anyar jagasatru selatan.

Sejumlah warga yang terdampak kembali menyampaikan kritik tajam terhadap Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung terkait maraknya bangunan liar yang berdiri di sepanjang sepadan sungai di Kota Cirebon.

Reno Sukriano, tokoh masyarakat setempat menyatakan bahwa peringatan mengenai hal ini telah berulang kali disampaikan. Namun, hingga kini belum ada respons yang memadai dari BBWS.

“Sebetulnya ini sudah kami peringatkan beberapa kali kepada BBWS sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengendalian sungai-sungai di Kota Cirebon. Namun belum ada tanggapan lebih lanjut,” ujar Reno

Ia menjelaskan bahwa keberadaan bangunan liar tidak hanya mencemari, tetapi juga sangat berbahaya. Selain itu, bangunan liar tersebut menghambat proses evakuasi dan normalisasi sungai, terutama pada Sungai Kriyan, Sungai Drajat, hingga Kesunean yang diklaim belum pernah dinormalisasi selama bertahun-tahun.

“Bangunan liar di sepadan sungai ini harus segera dibersihkan. Faktanya, keberadaannya sangat menyulitkan normalisasi aliran sungai,” tambah Reno.

Reno juga menyebutkan bahaya yang ditimbulkan oleh bangunan liar diantaranya Bahaya lingkungan yang bisa mencemari sungai, bahaya bagi masyarakat karena meningkatkan resiko banjir, dan bahaya ekonomi.

Warga mendesak BBWS dan pemerintah daerah untuk segera melakukan penertiban bangunan liar dan normalisasi sungai. Mereka juga memperingatkan akan mengambil langkah hukum atau melakukan aksi protes jika tuntutan tersebut diabaikan.

“Kami akan mengambil langkah tegas jika tidak ada tindakan nyata. Jika ada korban, pemerintah kota dan BBWS harus bertanggung jawab sepenuhnya,” tegas Reno.

Masalah ini sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti:

1. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur penggunaan lahan di sepanjang sungai.

2. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, yang menetapkan pengelolaan sumber daya air dan lahan di sekitarnya.

3. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan pentingnya pengelolaan lingkungan berkelanjutan.

Sebagai solusi, warga dan pemerintah diharapkan meningkatkan pengawasan, melakukan penertiban, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya bangunan liar. Selain itu, perencanaan tata ruang yang efektif juga menjadi langkah penting untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.

Dengan situasi ini, masyarakat Cirebon berharap pemerintah dan BBWS segera mengambil tindakan nyata demi mengembalikan fungsi sungai yang aman dan bermanfaat bagi lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock