HukrimNasional

Terdakwa Asbak Dituntut 1,5 Tahun, Vonis 1 tahun Penjara

Jakarta – koranprogresif.co.id – Terdakwa Rustam Efendi disidangkan di pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengganti (JPUP), Octavia, SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/9/2021).

Karena terbukti dan bersalah dalam tindak pidananya tertuang dalam pasal 340 KUHP, tentang penadahan.

Maka terdakwa secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana dengan unsur-unsur yang telah dibuktikan Setelah di P-21. Terdakwa dituntut JPUP, Octavia selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sidang dilanjuti dengan putusan majelis hakim pada hari yang sama yang di ketuai Julisar, SH, MH, terdakwa di vonis majelis hakim selama 1 tahun penjara.

Sebelum diputuskan, terdakwa memohon dikurangi dari tuntutan JPUP, Jaksa utama Reanaldi, SH dari Kejari Jakbar. (Eddy).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock