Kalsel – koranprogresif.co.id – Kamis (16 Juni 2022), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.
Pada Siaran Pers yang dilansir oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima oleh redaksi koranprogresif.co.id melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) Romadu Novelino, SH, MH bahwa, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana menyebutkan inisial saksi yang diperiksa yakni SEH selaku Manager Pemasaran Area 4, yang diperiksa terkait dengan proyek KLBM.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. (MN).

