HukrimNasional

Tiba Giliran Direktur PT. Sari Agrotama Persada, Diperiksa Kejaksaan Agung

Kalsel – koranprogresif.co.id – Perkembangan penangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Atas nama 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS, olehTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi lagi, Kamis (28/4/2022).

Pada Siaran Pers yang dilansir oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, yang diterima oleh koranprogresif.co.id melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana menerangkan bahwa, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022

Adapun 2 (dua) orang saksi yang diperiksa yaitu:
LL, selaku Head Accounting Departemen PT. Wilmar Nabati Indonesia dan TM, selaku Direktur PT. Sari Agrotama Persada.

Keduanya diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock