HukrimNusantara

Tiga Orang Kasi Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)

Kalsel – koranprogresif.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021, Senin (30/5/2022).

Disebutkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, DR Ketut Sumedana dalam Siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH bahwa, ada Tiga orang saksi yang diperiksa yaitu:
1. MY, selaku Kepala Seksi Impor I pada Direktorat Teknis Kepabeanan, diperiksa terkait proses impor barang ke Kawasan Berikat PT. HGI,
2. MNEY, selaku Kepala Seksi Penindakan II Kanwil DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pemberian suap dari Tersangka LGH kepada Tersangka H,
3. SWE, selaku Kepala Seksi Penyidikan dan BHP I Kanwil DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pemberian suap dari Tersangka LGH kepada Tersangka H serta rekomendasi re-ekspor PT. HGI.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock