Hukrim

Sengketa RS Kebonjati: YKP Kritisi Penolakan Permohonan di PN Bandung

BANDUNG, koranprogresif.id – Kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) RS Kebonjati, R. Yoga Irawan, SH, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk segera menetapkan akta pencabutan hak pihak-pihak terkait dalam perkara nomor 598 dan 590. Permohonan ini sebelumnya telah diajukan kepada Ketua PN Bandung dan Ketua Majelis Hakim, namun tidak dikabulkan.

“Permohonan kami ditolak. Alasannya, katanya tidak ada dalam protap. Pihak yang mencabut haruslah pihak terkait itu sendiri,” ujar Yoga, Jumat (1/12).

Ia mengkritik alasan tersebut sebagai hal yang tidak masuk akal. “Mereka tentu tidak akan mau mencabut, karena merasa selalu benar. Kalau begini, kapan selesainya? Pengadilan harusnya mengambil sikap untuk menyelesaikan,” tambahnya.

Menurut Yoga, YKP merupakan pihak yang sah mengelola RS Kebonjati berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 903. “Kami memiliki dasar hukum kuat dari putusan PK, ditambah bukti akta nomor 20 dan nomor 06,” tegasnya.

Persoalan ini bermula saat RS Kebonjati diklaim oleh tiga yayasan, yaitu Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP), Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB), dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK).

Di sisi lain, pengacara Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK), Ilham Annasrullah, SH, menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari gugatan YKB yang beralamat di Jalan Budi Asih No. 7. “Mereka menggugat menggunakan akta No. 05 tanggal 24 Juli 2020, namun berdasarkan PK Nomor 903/PK/Pdt/2024, legal standing mereka sudah tidak sah,” ungkapnya.

Ilham juga menyoroti kejanggalan dalam persidangan. “Majelis hakim tetap mengabulkan sita jaminan atas aset kami meskipun penggugat tidak lagi memiliki legal standing. Kami menduga ada pelanggaran serius terkait penetapan ini,” katanya.

Melalui siaran pers, YKK meminta perhatian Ketua PN Bandung, Ketua PT Bandung Jawa Barat, Komisi Yudisial, dan Bawas MA untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan.**

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock