Kuala Kapuas – koranprogresif.co.id – Kejaksaan Negeri Kapuas gencar melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah dengan cara memberikan edukasi terhadap para siswa-siswi sekolah. Tak tanggung-tanggung, giat JMS tersebut dilaksanakan mulai siswa-siswi setingkat SD sampai dengan setingkat SMA.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arir Raharjo, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Amir Giri Muryawan, SH, MH dalam rillisnya mengungkapkan, Kejari Kapuas saat ini semakin Produktif, Kreatif dan Innovatif. Setelah berhasil membuat innovasi Penyuluhan Hukum Keliling dan Pelayanan Hukum Gratis setiap hari Minggu terakhir pada akhir bulan di GOR Panunjung Tarung dalam rangka Jaksa Menyapa Masyarakat yang sedang menikmati Car Free Day (CFD), Amir bersama tim Intelijen lainnya gencar melaksanakan JMS ke sekolah-sekolah di Kab. Kapuas sebagai upaya pencegahan tindak pidana yang efektif.
“Pada bulan lalu kami telah melaksanakan JMS ke SMAN 1 Basarang, kemudian bulan ini melaksanakan JMS ke SDN 1 Selat Tengah, SDN 5 Selat Hilir, SDN 2 Selat Tengah, SMK Maharati Kec. Kapuas Tengah, dan terakhir pada hari ini (Kamis 11/08/2022) di SMAN 1 Kuala Kapuas,” ujarnya.

Amir menjelaskan, materi yang disampaikan saat JMS tersebut antara lain: Pengenalan Profil Kejaksaan Negeri Kapuas, mencegah kenakalan remaja dari bahaya narkotika, obat-obatan, miras, pencegahan penyebaran berita hoax, bijak dalam bermedia sosial, dan mencegah kekerasan terhadap anak.
Bertindak sebagai narasumber adalah Arif Raharjo, SH, MH (Kajari Kapuas), Amir Giri Muryawan, SH, MH (Kasi Intelijen) dan Muhammad Ubab, SH (Jaksa Fungsional).
Amir Giri mengatakan, sangat berterimakasih kepada para Kepala Sekolah dan jajaran para Guru yang telah menyediakan tempat, perlengkapan, serta waktu kepada kami. Alhamdulillah acaranya berjalan lancar.

Narasumber juga menyiapkan hadiah/souvenir untuk siswa siswi yang aktif bertanya dan yang bisa menjawab pertanyaan.
Kegiatan JMS ini, merupakan kegiatan rutin dan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan RI di seluruh Indonesia, tujuannya supaya dapat memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum, supaya mengetahui hukum dan mengenali hukum serta bisa menjauhi hukuman.
Kegiatan tersebut dilaksanakan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. (Tatang Progresif).

