Polres Cirebon Kota Amankan Pelaku Balap Liar dan Geng Konten Bersajam

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Aparat kepolisian dari Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan sejumlah remaja yang terlibat aksi balap liar pada Minggu dinihari (3/5/2026) yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, penindakan bermula sekitar pukul 02.00 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan lampu merah Harjamukti.
“Berawal dari laporan masyarakat saat melintas, terjadi penutupan di lampu merah Harjamukti mendapati sekumpulan anak-anak muda yang akan melaksanakan aksi balap liar,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar kepada awak media, Minggu (3/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat langsung mendatangi lokasi dan mendapati sekelompok anak muda yang diduga akan melakukan balap liar. Saat hendak diamankan, mereka melarikan diri sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas.
Dalam penindakan tersebut, Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan sejumlah remaja yang diduga terlibat dalam aksi balap liar.
Dari hasil penindakan, berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk balap liar. Salah satu kendaraan diketahui tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Terhadap pelanggaran ini kami lakukan penilangan serta pembinaan. Selain itu, kami juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur perjudian dalam aktivitas balap liar tersebut,” tambahnya.
Tak hanya itu, selang satu jam kemudian, saat petugas melakukan patroli dan ditemukan sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan di wilayah Kesenden, Kecamatan Kejaksan.
Petugas kembali melakukan pengejaran karena para remaja tersebut berusaha melarikan diri. Dalam kejadian ini, empat orang berhasil diamankan.
“Dari empat orang yang diamankan, dua telah kami tetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi,” jelas Kapolres.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, lima senjata tajam, minuman keras, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil tes urin menunjukkan keempatnya positif mengonsumsi zat terlarang, dengan rincian dua orang menggunakan ganja dan dua lainnya mengonsumsi obat-obatan.
Untuk kasus tawuran konten, dua tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam di ruang publik dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Satu tersangka merupakan orang dewasa dan telah ditahan, sementara satu lainnya masih di bawah umur sehingga diproses sesuai mekanisme peradilan anak,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, sejumlah ruas jalan seperti Harjamukti, Jl. Ahmad Yani hingga kawasan Perumnas kerap menjadi lokasi balap liar. Para pelaku biasanya berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas.
“Kami akan terus meningkatkan patroli preventif untuk menekan aksi balap liar dan tawuran yang meresahkan masyarakat,” tambahnya. (Roni)





