Polresta Cirebon Tangkap Sembilan Pengedar Narkoba, Modus Lama Masih Dipakai

KAB CIREBON – Koranprogresif.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 7 kasus peredaran narkoba jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, bahwa pengungkapan kasus selama April 2025 sampai dengan tanggal 14 Hari ini yaitu 7 jumlah kasus terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Kami melakukan ungkap tujuh kasus, yang terdiri dari kasus narkotika golongan 1 jenis sabu 4 kasus kemudian kasus peredaran kesediaan farmasi tanpa izin 3 kasus,” kata Kapolresta Cirebon saat konferensi pers (14/4/2025).
Ia mengungkapkan dari tujuh kasus tersebut pihaknya telah menangkap 9 tersangka terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
“Dari 9 tersangka yang tertangkap, 6 diantaranya ditangkap terkait kasus narkotika dan 3 lainnya terjaring peredaran sediaan obat farmasi tanpa izin,” ungkapnya.
Sementara itu dari 7 kasus yang berhasil diungkap, lokasi penangkapan nya tersebar di beberapa wilayah di cirebon. Diantaranya di jamblang 2 TKP, Klangenan 2 TKP, Sumber 1 TKP, Gegesik satu TKP dan gebang satu TKP.
Dari hasil tangkapan Polisi berhasil Barang bukti yang diamankan yaitu sabu senilai 7,92 gram kemudian trek high speed kemudian 743 butir tramadol 255 butir pil dmp 184 butir.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi langsung hingga pembayaran tunai di tempat atau sistem (COD) serta sistem tempel atau maping.
“Modus yang digunakan para pelaku masih memakai cara lama, yakni sistem tempel atau map,” ucapnya.
Sumarni menegaskan, bahwa seluruh tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk kasus peredaran sabu-sabu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, untuk pengedar obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba dan obat ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila ada hal-hal yang mencurigakan disekitar,” ucapnya. (Roni)







