Hukrim

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

TEMANGGUNG || Koranprogresif.id – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah di Dusun Gejugan, Desa Wates, Kecamatan Wonoboyo.

 

Ironisnya, tersangka berinisial SA (42), yang berprofesi sebagai guru, diketahui masih memiliki hubungan kerabat dekat (sepupu) dengan korbannya.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Temanggung, pada Senin (20/4) lalu.

 

Didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo dan Kasi Humas Iptu Endi Widodo, Kapolres membeberkan kronologi aksi nekat tersangka yang memanfaatkan momentum saat warga tengah melaksanakan ibadah.

 

“Tersangka melakukan aksinya pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban beserta keluarganya sedang melaksanakan sholat tarawih di masjid,” ungkap AKBP Zamrul Aini di hadapan awak media yang tergabung dalam Forum Jurnalistik Temanggung (FJT).

 

Modus yang digunakan tersangka tergolong nekat. SA masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan sebuah cethok (alat tukang) yang ia temukan di depan rumah korban. Setelah berhasil masuk, tersangka membuka lemari yang kuncinya masih tergantung dan menggasak sebuah tas punggung berisi uang tunai sebesar Rp75.000.000,-.

 

“Uang hasil curian tersebut diakui tersangka telah digunakan untuk membayar hutang,” tambah Kapolres.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian Tim Reskrim Polsek Tretep dan Tim Resmob Polres Temanggung dalam mengolah informasi masyarakat. Warga sempat melihat sebuah sepeda motor Yamaha Mio GT tanpa pelat nomor terparkir di dekat rumah korban saat waktu kejadian.

 

Berbekal ciri-ciri kendaraan tersebut, petugas melakukan penelusuran hingga mengarah kepada tersangka SA yang merupakan warga Kejajar. Saat diamankan dan diinterogasi, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

 

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sebuah cethok kayu yang digunakan untuk membobol jendela.

 

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di Rutan Temanggung dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. “Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKBP Zamrul Aini.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memastikan seluruh akses pintu serta jendela dalam keadaan terkunci rapat guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa. (Ddk/Hms).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock