Hukrim

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

DEMAK || Koranprogresif.id – Bawaslu Kabupaten Demak melakukan penyetoran Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu dan Pemilihan berupa uang kepada Kas Negara, Selasa (28/4/2026).

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi sekaligus Penanggung jawab Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih menyampaikan bahwa, Bawaslu Kabupaten Demak telah melakukan penyetoran BDP berupa uang ke Kas Negara melalui Pos Indonesia.

 

“Kami telah melakukan penyetoran barang dugaan pelanggaran berupa uang sebesar Rp. 5.280.000,- ke Kas Negara,” ujar Kusfitria melalui keterangannya, Selasa (28/4).

 

Pipit, sapaan akrab Kusfitria Marstyasih menambahkan bahwa, penyetoran tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan Nomor: B-40/PP.00.01/K.JT/04/2026, perihal penyelesaian Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2024.

 

Meskipun surat tersebut merupakan penyelesaian Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2024, Barang Dugaan Pelanggaran yang disetorkan oleh Bawaslu Demak merupakan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu 2019.

 

“BDP yang kami setor itu BDP yang kami kelola dari Pemilu 2019. Penyetoran kami lakukan bagian dari menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang batas penyetorannya paling lambat 30 April 2026,” ucapnya.

 

Ia menjelaskan, dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran berupa uang tersebut telah melewati dinamika yang panjang untuk penyelesaiannya. BDP yang dikelola dari 2019 tersebut merupakan barang bukti yang didapatkan dalam Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu politik uang pada perhelatan Pemilu 2019.

 

“Barang Dugaan Pelanggaran yang kami setorkan itu bersumber dari Temuan yang di tangani Bawaslu Demak pada Pemilu 2019 terkait Dugaan Pelanggaran Tindak pidana politik uang,” imbuhnya.

 

Sebelum di titik penyelesaian, yaitu penyetoran ke Kas Negara, unit pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Bawaslu Kabupaten Demak memiliki tanggung jawab yang diamanatkan regulasi, termasuk perihal administratif. Karena dari tahun 2019 sampai 2026 ini telah mengalami pergantian personel.

 

“BDP yang kami setorkan telah melalui proses-prosesnya, termasuk dalam pengelolaannya secara administratif. Karena ada perubahan personel, yaitu perubahan dari pimpinan Bawaslu Demak periode sebelumnya ke pimpinan Bawaslu Demak periode sekarang,” pungkasnya. (Red).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock