Sengketa Lahan di Jalan Cipto Kian Memanas, Kuasa Hukum Hj Asih Maryasih Tegaskan Kepemilikan Sah

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Polemik sengketa lahan di kawasan Jalan Dr. Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon, tepatnya di lokasi yang kini berdiri bangunan Cafe Warcuz, belum juga menemukan titik terang. Perselisihan yang melibatkan sejumlah pihak itu kini semakin memanas dan memasuki babak baru di ranah hukum.
Kuasa hukum pihak penggugat, Abdi Mujiono, SH., mewakili Teddy Wijaya yang merupakan anak kandung dari Hj. Asih Maryasih, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Sbr di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon.
“Tadi pagi kami juga telah mengajukan pemeriksaan setempat. Klien kami, Hj. Asih dan Teddy, menggugat terkait kepemilikan tanah di Desa Tuk, Jalan Ciptomangunkusumo. Kami memiliki sertifikat atas nama Hj. Asih Maryasih yang menjadi bukti sah kepemilikan tanah tersebut,” ujar Abdi saat konferensi pers di salah satu kafe di Kota Cirebon, Jumat (7/11/2025).
Selain menggugat secara perdata, pihaknya juga telah melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Bareskrim Mabes Polri yang kini ditangani oleh Satgas Mafia Tanah.
“Klien kami merupakan korban dari praktik mafia tanah,” tegas Abdi.
Abdi menjelaskan, terdapat beberapa pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, antara lain (Alm.) Dadi Bachrudin, Teuku, serta pihak Keraton. Saat ini, tanah itu dikuasai sejumlah pedagang yang menyewa kepada Teuku, yang mengaku mendapat pelepasan dari pihak Keraton.
“Sejak 2015, kami sudah memiliki bukti kuat berupa sertifikat atas nama Hj. Asih. Tanah tersebut merupakan tanah adat yang telah dikuasai turun-temurun,” jelasnya.
Abdi juga menolak klaim bahwa lokasi sengketa berada di wilayah Kota Cirebon. Berdasarkan sertifikat yang diterbitkan pada 2016, lahan tersebut termasuk wilayah Kabupaten Cirebon.
“Pihak Kelurahan Pekiringan (Kota Cirebon) yang kami gugat pun menyatakan bahwa tanah itu tidak terdaftar sebagai aset Kota Cirebon. Ini memperkuat posisi kami sebagai korban mafia tanah,” ungkap Abdi.
Pihaknya saat ini menggugat 31 pihak, termasuk Keraton Kasepuhan, ahli waris Alm. Dadi Bachrudin, serta PD Pembangunan yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum kuat atas klaim kepemilikan. (Roni)





