Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Milang PT. Pertamina, Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jak-Pst

JAKARTA || Koranprogresif.id – Kasus dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan produk Kilang PT. Pertamina (Persero) dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (1/10/2025).
Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka. “Korupsi terjadi dalam proses ekspor-impor minyak mentah, pengapalan, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price,” ujar Safrianto.
Ia menambahkan, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari praktik tersebut mencapai Rp 285.185.919.576.620 atau lebih dari Rp 285 triliun.
Sembilan terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyebutkan bahwa, para terdakwa diduga kuat menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar.
Ditempat yang sama, Ketua Juru Bicara PN Jakpus, Poerwanto, menyatakan bahwa, Pengadilan akan segera menelaah berkas yang diterima. Ia memastikan bahwa, proses administrasi perkara berjalan sesuai prosedur melalui sistem elektronik e-Berpadu.
“Jika berkas sudah lengkap, pimpinan akan melakukan registrasi dan menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara. Selanjutnya, majelis akan menentukan jadwal sidang serta status penahanan terdakwa,” ujar Poerwanto.
Ia juga menambahkan bahwa, perkembangan perkara dapat dipantau oleh publik melalui Sistem Informasi Pengadilan. (Sena).


