Hukrim

Terdakwa Anang Syakhfiani, Mantan Bupati Tabalong Jalani Sidang Perdana

 

BANJARMASIN || Koranprogresif.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Perumda Jaya Persada Tabalong dengan Tiga orang Terdakwa yakni mantan Bupati Tabalong Dua periode Anang Syakhfiani, Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada Ainudin dan Jumiyanto, selaku Dirut PT. Eksklusife Baru (EB) mulai disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (16/10/25).

Sedangkan Galih selaku Investor, sementara masih menjadi Daftar Pencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Tabalong dan Kepolisian.

Agenda pada sidang perdana ini, yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabalong terhadap para Terdakwa yang dibacakan secara terpisah.

Terlebih dahulu terhadap Terdakwa Anang Syakhfiani, oleh JPU Dia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal ini bermula dari pembicaraan terdakwa Anang dengan Galih yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bersedia menjadi investor dalam kerjasama jual beli bahan olahan karet rakyat (bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019. Kemudian Terdakwa Anang Syakhfiani memerintahkan agar segera dilakukan penandatanganan kerjasama, dengan Galih dan juga Jumiyanto, selaku Dirut PT. Eksklusife Baru (EB), tanpa melalui prosedur yang benar, seharusnya sebelum kerjasama dilakukan ada proposalnya, studi kelayakan kerjasama hingga rencana bisnis maupun analisis resiko.
Namun Terdakwa Anang Syakhfiani tetap menyuruh Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada, Ainuddin agar melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT. EB.
“Perbuatan itu melanggar tata kelola BUMD dan menimbulkan kerugian negara,” tegas JPU.

Diuraikan oleh JPU bahwa, ternyata PT. EB tidak ada melakukan penanaman modal dan hanya sebatas kerjasama jual beli bokar, dalam perjalanannya, Perumda Tabalong Jaya pun mengirim sejumlah material bokar sebanyak 7 kali, dengan nilai sekitar Rp 2,4 miliar.

“Yang dibayarkan baru sekitar Rp 600 juta, sedangkan sisanya sekitar Rp 1,8 miliar tidak dibayar sampai sekarang,” ujar JPU.

Bahkan diketahui juga bahwa, ternyata PT. EB, sejatinya adalah perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor properti, tidak berpengalaman dalam jual beli hasil alam maupun karet.

Dalam dakwaannya, JPU juga menegaskan bahwa, terdakwa Anang Syakhfiani diketahui menerima sejumlah uang dalam perkara ini.

“Bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.829.718.671,” ujar JPU dalam sidang.

Sedangkan dalam dakwaan subsidiair, Terdakwa disebut menyalahgunakan kewenangan sebagai Bupati sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tabalong Jaya Persada, yang berakibat pada kerugian negara dengan nilai yang sama.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selama persidangan, Terdakwa Anang Syakhfiani terlihat tenang dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan sambil membaca surat dakwaan yang dipegangnya.

Saat dimintai tanggapannya oleh ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrianto atas dakwaan ini, Terdakwa menjawab bahwa, dakwaan yang dibacakan banyak tidak sesuai fakta.

“Dari konstruksi perkara yang dibacakan JPU, banyak yang tidak sesuai fakta dan itu berpengaruh pada kesimpulan. Mereka bangun mens rea (niat jahat) untuk saya tapi keliru,” ucapnya.

Menanggapi pernyataan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim menerangkan bahwa, hal itu bisa dibuktikan di dalam persidangan nantinya.

Terdakwa Anang Syakhfiani kepada Majelis Hakim, juga memohon pembantaran atas dirinya karena memiliki riwayat penyakit gula darah dan tekanan darah tinggi. Selain Anang Syakhfiani, terdakwa Ainuddin dan juga Jumiyanto juga menjalani persidangan secara bergantian, keduanya pun dikenakan pasal yang sama oleh JPU.

Berbeda dengan Dua Terdakwa lainnya, Terdakwa Ainuddin eks Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada melalui Penasihat Hukumnya malah menyatakan mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU, dengan alasan atau dasar adanya Putusan perkara perdata yang telah inkrah antara klienya selaku Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT. Eksklusife Baru (EB). (MN).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock