Hukrim

Toni RM : Tanda Tanya Besar Dibalik Penolakan PK Mahkamah Agung

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dalam kasus delapan terpidana dan tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan pembunuhan Vina.

Keputusan ini menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, meski banyak pihak mempertanyakan keabsahan status tiga DPO tersebut.

Ketiga DPO Andi, Dani, dan Pegy alias Perong disebutkan pertama kali dalam keterangan Rudiana, orang tua korban, yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 31 Agustus 2016.

Namun, dalam persidangan para terdakwa membantah menyebut nama-nama itu dan putusan pengadilan sebelumnya juga tidak merujuk kepada mereka secara langsung.

Tim Advokasi, Toni RM, menyatakan bahwa penolakan PK tanpa adanya pengungkapan fakta baru atau klarifikasi mendalam menimbulkan tanda tanya besar.

“Dari keterangan para terdakwa di persidangan, nama-nama DPO ini tidak muncul. Hal ini menjadi pertanyaan besar: dari mana nama-nama tersebut berasal? Jika hanya berdasarkan keterangan awal saksi tanpa ada pendalaman oleh penyidik, maka proses hukumnya patut dipertanyakan,” ujar Toni saat ditemui (19/12/2024).

Toni juga mengkritik lambatnya perkembangan tim khusus dari Mabes Polri dalam menuntaskan kasus ini. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah kasus ini merupakan pembunuhan berencana atau kecelakaan.

“Jika benar ada dugaan rekayasa atau keterangan palsu di awal maka ini harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai kebenaran diabaikan hanya karena prosedur hukum yang tidak maksimal,” tegasnya.

Menanggapi kemungkinan pengajuan PK kedua, Toni mengingatkan bahwa ini merupakan langkah terakhir dan harus didasarkan pada pertentangan antarputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

“Kami masih mempelajari hal ini, tetapi yang jelas keadilan harus diutamakan. Jika ada yang janggal, harus dibuka untuk menjaga kredibilitas sistem peradilan kita,” tambahnya.

“Kepastian hukum diperlukan untuk mengakhiri spekulasi yang merugikan semua pihak. Baik keluarga korban maupun terpidana berhak mendapatkan kebenaran. Jika ini pembunuhan, maka pelaku sebenarnya harus ditemukan dan dihukum. Namun, jika kecelakaan, rekayasa dalam proses hukum juga harus ditindak tegas,” ucap Toni.

“Pihak nya berharap agar Mabes Polri segera menuntaskan penyelidikan dan memberikan titik terang terhadap kasus ini. Kepastian hukum adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan terhadap sistem hukum di Indonesia,” pungkasnya. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock