Peristiwa

Sengketa Ruko Marinatama Mangga Dua ,Semakin Memanas, Warga Hadapi Ancaman Pengosongan

 

Jakarta — Konflik kepemilikan lahan di kawasan Ruko Marinatama (Marina), Mangga Dua, Jakarta Utara, kembali memanas menjelang akhir masa pemakaian bangunan pada 2025. Puluhan warga yang telah menempati ruko sejak 1997 kini menghadapi ketidakpastian status kepemilikan serta ancaman pengosongan akibat perbedaan interpretasi terhadap legalitas lahan dan bangunan.

Para pemilik ruko mengaku membeli unit secara sah sejak hampir tiga dekade lalu melalui perjanjian jual-beli, dengan janji bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) akan diterbitkan satu tahun setelah transaksi. Namun hingga kini, sertifikat tersebut tak kunjung terbit.

Salah satu warga yang merupakan pembeli pertama pada tahun 1997 menuturkan bahwa saat itu pihak pengelola menjanjikan penerbitan HGB dan menunjukkan dokumen yang menyatakan bahwa lahan berada pada status HGB. Izin dari pemerintah daerah kala itu juga memperkuat keyakinan bahwa sertifikat yang seharusnya diberikan kepada para pembeli adalah SHGB.

“Setiap tahun kami menanyakan perkembangan sertifikat, tapi hanya dijanjikan terus. Sampai akhirnya diberi tahu bahwa sertifikat HGB tidak bisa diterbitkan dan statusnya diubah menjadi perjanjian sewa-menyewa 25 tahun,” ujar warga tersebut.

Perubahan status menjadi sewa berlaku sejak tahun 2000 hingga 2025. Warga menerima dokumen berbentuk Hak Guna Pakai (HGP), namun belakangan diketahui bahwa dokumen tersebut bukan produk lembaga pertanahan resmi sehingga tidak tercatat dalam sistem sertifikasi nasional. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai keabsahan status lahan.

Ketidakpastian bertambah ketika warga mengetahui adanya sertifikat Hak Pakai yang terbit pada tahun 2000, meski bangunan telah selesai dibangun dan diperjualbelikan sejak 1997. Warga menilai penerbitannya menimbulkan kejanggalan karena lahan tersebut digunakan untuk kegiatan komersial yang umumnya tidak diperuntukkan bagi jenis hak tersebut.

Pada Juli 2025, warga akhirnya mengajukan gugatan untuk menguji legalitas sertifikat yang dinilai menjadi dasar perubahan status lahan. Saat ini prosesnya telah memasuki tahap pembuktian di pengadilan.

Di tengah berlangsungnya proses hukum, warga mengaku menerima surat teguran yang berisi peringatan untuk memperpanjang masa sewa dan melakukan pembayaran tambahan. Bila tidak dipenuhi, warga diminta mengosongkan ruko. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terlebih karena sengketa terkait sertifikat masih menunggu keputusan pengadilan.

“Kami hanya meminta proses hukum dihormati. Selama status sertifikat masih diuji, seharusnya tidak ada tindakan yang merugikan salah satu pihak,” ujar warga yang berharap instansi berwenang hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

Selain persoalan legalitas lahan, warga juga mengeluhkan sejumlah biaya operasional seperti iuran pemeliharaan lingkungan (IPL), tarif parkir, dan tarif air, yang dinilai memberatkan. Tarif air dilaporkan mencapai Rp56.000 per meter kubik, jauh di atas tarif resmi yang berlaku. Beberapa warga mengaku tagihan air kerap muncul dengan angka konsumsi yang tidak masuk akal.

Dengan batas waktu 31 Desember 2025 yang semakin dekat, warga berharap pemerintah dan lembaga terkait dapat memberikan solusi serta memastikan proses hukum berjalan transparan. Mereka menegaskan hanya menginginkan kepastian sesuai ketentuan perundang-undangan dan dokumen resmi yang menjadi dasar transaksi awal.

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock