Peristiwa

KA vs Mobil di Cirebon, Dua Orang Meninggal Dunia

‎CIREBON – Koranprogresif.id – Insiden kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu kembali terjadi. Kereta Api (KA) 178 Tawangjaya Premium relasi Pasarsenen – Semarangtawang Bank Jateng tertemper oleh Mobil No. Pol : E 8928 BE, pada Rabu (24/9/2025) pukul 10,00 WIB.

‎Peristiwa tersebut terjadi di Km 213+3/4 petak jalan Cirebonprujakan – Waruduwur , Desa Citemu Kecamatan  Mundu Kabupaten Cirebon.

‎Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menyampaikan bahwa benar adanya insiden tersebut dan sangat menyayangkan peristiwa tertempernya KA 178 Tawangjaya Premium ini.

‎”Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat wajib mematuhi rambu-rambu keselamatan, berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, baru kemudian menyeberang,” ujar Muhib.

‎Dari kejadian tersebut terdapat korban meninggal dunia 2 orang,  an. Sigit  warga Desa Martapadakulon kec Astanajapura Kab Cirebon dan  Jahudin  warga Desa Prapag Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Brebes. Korban  dibawa ke rumah sakit  RSUD Gunungjati Kota Cirebon.

‎Setelah kejadian mobil yang terjepit pada lokomotif telah berhasil dilakukan evakuasi dan sudah preipal dari jalur KA baik hulu dan hilir. Untuk selanjutnya kereta api sudah aman untuk berjalan kembali.

‎“Kami turut berduka cita atas kejadian ini, semoga para alamarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” kata Muhib.

‎Sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya preventif, KAI Daop 3 Cirebon terus melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat. KAI Daop 3 juga mengedepankan sinergi bersama pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di titik rawan kecelakaan.

‎KAI menyampaikan bahwa aturan keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang mewajibkan setiap pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

‎“Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan. Ingat, kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena memiliki jalur khusus. Utamakan keselamatan bersama dengan selalu mendahulukan perjalanan kereta api,” tutup Muhib. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock