DKPPP Kota Cirebon Siapkan Pengawasan Ketat Hewan Kurban Jelang Iduladha 2026

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) mulai melakukan persiapan pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Iduladha 1447 Hijriyah/2026.
Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap hewan kurban yang dijual di wilayah Kota Cirebon.
Kepala DKPPP Kota Cirebon, Elmi Masruroh, mengatakan pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan antem mortem dan post mortem guna memastikan hewan kurban sehat dan memenuhi syariat.
“Rencananya akan ada pemeriksaan hewan kurban antem mortem dan post mortem. Antem mortem ini menyasar hewan-hewan kurban baik di peternak maupun penjual di seluruh wilayah Kota Cirebon,” kata Elmi, Senin (18/5/2026).
Elmi menyampaikan bahwa pemeriksaan antem mortem dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 26 Mei 2026 dengan menurunkan lima tim yang tersebar di lima kecamatan.
”Dari DKPPP nanti akan menurunkan lima tim yang akan disebar ke lima kecamatan. Tim ini terdiri dari dokter hewan, medik veteriner, serta penyuluh peternakan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas akan memastikan kondisi kesehatan hewan sekaligus mengecek kelayakan syariat kurban, terutama terkait umur hewan.
“Kambing minimal umur satu tahun dan sapi dua tahun. Itu nanti diperiksa dari struktur giginya apakah sudah memenuhi syarat,” ujarnya.
Menurutnya, Selain faktor umur kondisi fisik hewan juga menjadi perhatian, Hewan kurban tidak boleh mengalami cacat maupun gangguan kesehatan.
“Kalau matanya belekan, pincang, atau ada cacat fisik tentu tidak layak. Kondisi bulu juga harus bersih dan sehat,” tambahnya.
Ia menegaskan, sebagai tanda telah lolos pemeriksaan, DKPPP akan memberikan pin khusus pada hewan kurban yang lolos dalam tahap pemeriksaan kesehatan dan kelayakan syarat lolos.
“Nanti hewan yang sudah diperiksa akan diberi pin sehat dan layak dari DKPPP. Bentuknya bulat dan dipasang di telinga atau leher hewan,” jelas Elmi.
Ia mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban yang telah memiliki tanda tersebut untuk memastikan kesehatan dan kelayakan hewan.
Sementara pemeriksaan post mortem akan dilakukan mulai 27 hingga 30 Mei 2026 atau sampai hari tasyrik. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyembelihan untuk memastikan daging dan organ hewan aman dikonsumsi.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan DKPPP Kota Cirebon, Kukuh Gunatama, menyebutkan kebutuhan hewan kurban tahun ini diperkirakan mencapai 2.673 ekor.
Jumlah tersebut terdiri dari 525 sapi potong, 19 kambing, dan 2.129 domba.
Menurutnya, angka kebutuhan hewan kurban tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 3.157 ekor, terdiri dari 412 sapi, 65 kambing, dan 2.680 domba.
“Kemungkinan melihat tren pembeli saat ini ada sedikit penurunan. Tapi masih akan kita lihat beberapa hari ke depan,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan data tahun lalu pemeriksaan antem mortem dan post mortem terhadap 103 pedagang dan menjangkau 182 titik lokasi usaha.
”Pada tahun 2025 lalu, DKPPP mencatat pemeriksaan antem mortem dilakukan terhadap 103 pedagang hewan kurban. Sedangkan pemeriksaan post mortem menjangkau 182 lokasi usaha hewan kurban di Kota Cirebon,” tambahnya. (Roni)








