HukrimPeristiwa

Eks Petinggi Bank BJB Bersyukur Usai Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex

Semarang || koranprogresif.id – Tiga mantan petinggi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk menyampaikan rasa syukur usai divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (7/5/2026).

Ketiganya yakni mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, Senior Executive Vice President Bisnis bank bjb Beny Riswandi, serta Kepala Divisi Korporasi dan Komersial bank bjb Dicky Syahbandinata.

Sidang putusan digelar secara berurutan dimulai dari Dicky Syahbandinata, kemudian Yuddy Renaldi, dan terakhir Beny Riswandi.

Usai sidang vonis, Dicky Syahbandinata mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

“Pertama, saya bersyukur alhamdulillah atas keputusan hakim yang sudah melihat fakta sebenar-benarnya,” ujar Dicky kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dicky mengaku perkara tersebut telah menghancurkan karier dan masa depannya. Dengan putusan bebas tersebut, ia berharap dapat kembali menata kehidupannya.

“Karier saya sudah runtuh, masa depan saya hancur. Saya hanya meminta putusan ini benar-benar menjadi akhir dari semuanya. Saya ingin menata hidup saya lagi. Jangan ganggu saya lagi. Itu saja,” ucapnya sambil menangis.

Ia juga berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap kalangan perbankan, khususnya jika penanganan perkara dinilai dipaksakan.

“Saya harap jangan terjadi lagi kriminalisasi, apalagi terhadap bankir. Hal yang benar ya benar, yang salah ya salah. Jangan hukum dimainkan seperti ini,” tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Beny Riswandi yang juga mengaku bersyukur atas putusan bebas tersebut.

“Terima kasih kepada majelis hakim, penasihat hukum, JPU dan masyarakat. Alhamdulillah Allah sudah menunjukkan yang benar dan yang salah,” kata Beny singkat.

Sementara itu, kuasa hukum Dicky Syahbandinata, Otto Cornelis Kaligis, menegaskan sejak awal kliennya tidak bersalah dan telah bekerja sesuai prosedur serta standar operasional perbankan.

“Tidak bersalah. Jadi sejak awal saya katakan, kalau memang mengikuti pembelaan saya, perkara ini jelas harus bebas. Ini bukan pertama kali saya membebaskan perkara seperti ini. Sudah banyak perkara yang saya tangani dan berujung bebas. Kalau orang berbicara mengenai SOP perbankan, semuanya sudah berlaku dan sudah saya sampaikan,” ujar Kaligis.

Menurut Kaligis, perkara tersebut sejak awal terkesan dipaksakan sehingga putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim dinilai sebagai keputusan yang adil.

“Dari awal perkara ini memang terkesan dipaksakan. Karena itu saya pikir ini putusan yang sangat adil. Terima kasih,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang memutus bebas para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank bjb kepada PT Sritex yang disebut merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. (**)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock