“RH” Kepala Desa Neglasari, Diduga Korupsi Rp.394.861.618

SUKABUMI || Koranprogresif.id – “RH” (41), Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, diduga korupsi sebesar Rp.394.861.618, dari Anggaran Keuangan Desa dan Pajak Bumi Bangunan Tahun Anggaran 2023-2024. Penetapan status yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kamis sore (05-03-2026) sekitar pukul 17.00.
Fahmi Rachman, S.H, M.H, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menjelaskan, tindakan “RH” telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. “Estimasi kerugian sebesar Rp.394.861.618. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait anggaran Desa Neglasari Tahun 2023 sampai 2024,” ungkapnya.
Menurut Fahmi Rachman, berdasarkan pengakuan sementara, tersangka menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk membiayai kebutuhan pribadinya.
Kata Fahmi Rachman, pihak Kejaksaan akan terus mendalami motif dan aliran dana tersebut di Persidangan nanti. “Yang dia sampaikan untuk keperluan pribadinya, nanti kita dalami lagi lebih lanjut seperti apa di persidangan,” ujarnya.
Lanjut Fahmi Rachman, atas perbuatannya, “RH” dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Guna penyelidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Warungkiara Kelas IIA.
“Terhadap tersangka “RH” dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 24-03-2026,” tandasnya.
Pihak Kejaksaan Negeri juga memberikan sinyal bahwa, kasus ini tidak berhenti disini. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, Fahmi Rachman menyebut bahwa, proses penyelidikan masih terus berjalan, imbuhnya. (Aki Yunus/Agus Teguh).





