Hukrim

Diduga Rekam dan Sebarkan Video Asusila, Mantan Caleg di Cirebon Ditangkap Polisi

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten bermuatan asusila yang melibatkan seorang pria berinisial H (43), warga Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

 

Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai guru harian lepas dan pernah menjadi calon legislatif tersebut diamankan setelah diduga merekam, menyimpan, serta menyebarluaskan video bermuatan asusila milik seorang perempuan berinisial S (64).

 

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dr. Fadlillah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang diterima pada Jumat (29/5/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama.

 

“Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang ditemukan, tersangka berhasil kami amankan beserta perangkat yang digunakan untuk menyimpan video tersebut,” ujar AKP Dr. Fadlillah saat konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut bermula pada tahun 2024 ketika tersangka memberitahu korban bahwa foto dirinya dalam kondisi tanpa busana beredar di media sosial. Mendengar informasi tersebut, korban merasa panik dan meminta bantuan kepada tersangka untuk menghapus foto yang beredar.

 

Namun, tersangka diduga memanfaatkan situasi tersebut. Dengan dalih dapat membantu menghapus foto yang tersebar dan meminta korban membuat video bermuatan asusila sesuai arahan yang diberikan.

 

Karena mempercayai keterangan tersangka, korban mengikuti permintaan tersebut. Tersangka kemudian mengarahkan korban ke sebuah hotel di wilayah Kota Cirebon yang sebelumnya telah dipersiapkan bersama seorang pria yang identitasnya masih didalami penyidik.

 

“Korban dirayu dan diyakinkan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan syarat agar foto-foto yang beredar dapat dihapus. Faktanya, seluruh aktivitas korban justru direkam oleh tersangka menggunakan handphone miliknya,” kata Fadlillah.

 

Tidak berhenti di situ, sekitar dua bulan kemudian tersangka kembali meminta korban membuat video serupa dengan alasan yang sama. Korban yang masih mempercayai tersangka kembali mengikuti arahan tersebut dan aktivitasnya kembali direkam di lokasi berbeda.

 

Kasus ini akhirnya terungkap setelah tersangka diduga mencoba mencari korban lain. Pada April 2026, tersangka menghubungi RS dan menawarkan pertemuan dengan seseorang dengan imbalan uang sebesar Rp200 ribu. Namun tawaran tersebut tidak mendapat tanggapan.

 

Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 20 Mei 2026, tersangka mengirimkan tangkapan layar berisi foto dan video korban S yang telah diunggah ke media sosial X kepada RS. Tersangka meminta agar informasi tersebut disampaikan kepada korban dengan alasan agar konten tersebut dapat dihapus.

 

Karena mengenal korban, RS kemudian meneruskan informasi tersebut melalui lingkungan setempat hingga akhirnya korban mengetahui bahwa video pribadinya telah beredar di media sosial.

Merasa dirugikan dan menjadi korban penyebaran konten asusila, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan video bermuatan asusila yang diduga direkam tersangka masih tersimpan di perangkat miliknya.

 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung milik saksi, satu unit telepon genggam milik RS, sejumlah tangkapan layar percakapan, satu unit telepon genggam Infinix Hot milik tersangka, serta sebuah flashdisk yang berisi video korban.

 

“Untuk korban yang terekam sejauh ini baru satu orang, yaitu saudari S. Sedangkan RS diduga menjadi target berikutnya, namun yang bersangkutan tidak mengikuti arahan tersangka sehingga tidak menjadi korban,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan keuntungan materi yang diperoleh tersangka dari penyebaran video tersebut.

 

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain, termasuk motif dan keuntungan yang mungkin diperoleh tersangka dari penyebaran konten tersebut,” tambah AKP Dr. Fadlillah.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Fadlillah menegaskan, penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik merupakan tindak pidana serius. Ia pun mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya kasus serupa agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Tindakan penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik merupakan tindak pidana serius. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui peristiwa serupa,” pungkasnya. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock