Hukrim

Bukti Cukup, Kasus Penganiayaan Jackson Marbun Lembang Naik ke Penyidikan

 

CIMAHI || Koranprogresif.id — Penyidikan kasus dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban bernama Jackson Marbun yang terjadi pada 19 Juli 2026 lalu, terus menunjukkan perkembangan signifikan, pada Tanggal 2 Oktober 2026 melalui surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik/397/X/RES.1.6/2026/Reskrim. Lantaran bukti permulaan dinilai telah mencukupi, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Cimahi secara resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Keputusan penaikan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan awal dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan di lapangan.

Langkah proses hukum tersebut diperkuat setelah penyidik Satreskrim Polres Cimahi meminta keterangan resmi dan memeriksa korban sebagai saksi, Jackson Marbun, pada Rabu (7 Oktober 2026).

*Pelaku Diduga 4 Orang, Polisi Kantongi Identitas Oknum PNS*

Berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, serta keterangan yang disampaikan korban pada 7 Oktober lalu, terungkap bahwa aksi penganiayaan tersebut diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang pelaku.

Dari hasil penyelidikan awal, jajaran Satreskrim Polres Cimahi kini telah mengantongi identitas dua dari empat terduga pelaku. Salah satu terlapor yang sudah teridentifikasi berinisial NS (alias S), yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Balai Inseminasi Buatan (BIB) Kementerian Pertanian Lembang. Sementara itu, tiga pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam proses pengembangan.

Guna merampungkan berkas perkara, pihak penyidik Polres Cimahi akan segera melayangkan surat pemanggilan kembali terhadap terduga terlapor serta saksi-saksi lainnya.

*Upaya Mediasi Buntu*

Kuasa Hukum korban, Sangalui Zalukhu, S.H, menegaskan bahwa, pihak keluarga bersama tim penasihat hukum sebenarnya telah membuka dan memberikan ruang mediasi kepada pihak terlapor. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak menemui titik temu.

Karena mediasi tidak membuahkan hasil, pihak korban menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum agar diproses secara transparan dan berkeadilan.

Saat ini, penanganan kasus penganiayaan tersebut ditangani secara intensif oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Cimahi. (Umr).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock