Hukrim

Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian Lintas Provinsi, Polres Cirebon Kota Amankan 23 Kendaraan

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membongkar jaringan penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan yang beroperasi lintas provinsi. Seorang pria berinisial MR diamankan setelah diduga menjadi penadah utama sepeda motor hasil pencurian yang berasal dari wilayah Cirebon Raya dan sekitarnya.

 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Fadlillah, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya berhasil diungkap.

 

“Pelaku MR berhasil kami amankan pada Jumat malam, sekitar pukul 22.00 WIB, di wilayah Indramayu. Saat ditangkap, yang bersangkutan baru saja mengirimkan 23 unit sepeda motor menggunakan bus dari salah satu pool bus di Jawa Tengah yang rencananya akan dikirim ke Muaro Jambi, Provinsi Jambi,” ujar AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers, Sabtu (6/6/2026).

 

Dari hasil penyelidikan, MR diketahui telah menjalankan aktivitas sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan selama kurang lebih satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku diduga berhasil menjual lebih dari 100 unit sepeda motor hasil tindak pidana.

 

Kapolres menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jasa angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Modus yang digunakan yakni memilih pool bus yang memiliki pengawasan lemah terhadap barang kiriman.

 

“Pelaku mencari celah pada pool bus yang pemeriksaannya tidak ketat. Kendaraan yang dikirim juga ditutup atau dikamuflase untuk menghindari kecurigaan petugas,” jelasnya.

 

Dari 23 unit kendaraan yang berhasil diamankan, polisi menemukan satu unit sepeda motor yang baru dua hari sebelumnya dilaporkan hilang akibat pencurian di wilayah Cirebon.

 

“Bahkan ada kendaraan yang baru dua hari menjadi objek pencurian dan langsung hendak dikirim keluar daerah. Ini menunjukkan perputaran hasil kejahatan dalam jaringan tersebut berlangsung sangat cepat,” katanya.

 

Selain berperan sebagai penadah, MR juga diduga melakukan manipulasi identitas kendaraan dengan mengubah nomor rangka dan nomor mesin. Selanjutnya, data kendaraan tersebut disesuaikan dengan STNK bekas yang dimiliki pelaku agar tampak legal saat diperjualbelikan.

 

“Saat ini kami masih mendalami asal-usul STNK yang digunakan. Kami akan memastikan apakah dokumen tersebut asli, palsu, atau ada keterlibatan pihak lain maupun sindikat pembuat surat-surat kendaraan,” ungkapnya.

 

Menurutnya, MR merupakan penadah bagi sejumlah pelaku curanmor yang lebih dahulu ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. Bahkan, tiga pelaku curanmor yang terkait dengan jaringan tersebut telah memasuki proses hukum tahap dua.

 

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Jaran yang tengah dilaksanakan Polres Cirebon Kota untuk menekan angka kriminalitas kendaraan bermotor.

 

“Hingga hari ini, dalam kurun waktu 10 hari pelaksanaan Operasi Jaran, kami telah mengamankan 36 unit kendaraan hasil curanmor dan menangkap empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor,” ungkapnya.

 

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap penadah menjadi langkah strategis untuk memutus mata rantai kejahatan curanmor.

 

“Kalau penadahnya bisa kami ungkap dan tindak, maka ruang gerak para pelaku curanmor akan semakin sempit. Karena hasil kejahatan mereka tidak lagi memiliki tempat untuk dijual,” tegasnya.

 

Sementara itu, keterlibatan pengemudi dan kondektur bus yang digunakan untuk mengangkut kendaraan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan armada bus yang digunakan sebagai barang bukti karena diduga menjadi sarana pengangkutan hasil kejahatan.

 

Kasus ini masih terus dikembangkan pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk keterlibatan pihak lain dalam proses pengiriman maupun distribusi kendaraan hasil curian ke luar Pulau Jawa.

 

Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk memantau informasi yang akan diumumkan terkait daftar nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil sitaan.

 

“Kami akan mengumumkan data kendaraan yang berhasil diamankan. Bagi masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut, silakan datang ke Polres Cirebon Kota dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah. Kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya apa pun,” pungkasnya. (RN)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock