Hukrim

Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Kriminal Selama Juni 2026, Mulai dari Curanmor hingga Penipuan Kerja ke Luar Negeri

‎KAB. CIREBON – Koranprogresif.id – Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana dengan total 10 tersangka sepanjang Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap tersebut didominasi oleh pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana asusila.

‎

‎Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Cirebon.

‎

‎“Selama periode awal hingga akhir Juni 2026, kami berhasil mengungkap 10 kasus dengan total 10 tersangka dari berbagai jenis tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon,” kata Imara saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).

‎

‎Menurutnya, dari 10 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak lima kasus merupakan tindak pidana curanmor yang selama ini menjadi salah satu kejahatan yang cukup meresahkan masyarakat.

‎

‎Ia menjelaskan, modus operandi pelaku curanmor beragam, mulai dari menggunakan kunci palsu hingga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor.

‎

‎“Masih ada masyarakat yang lalai dalam menjaga kendaraannya sehingga memudahkan pelaku melakukan pencurian. Namun demikian, kami tetap berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat, khususnya curanmor,” ujarnya.

‎

‎Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, menjelaskan bahwa selain kasus curanmor, pihaknya juga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan berbagai modus.

‎

‎Salah satunya adalah kasus penipuan berkedok pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri yang melibatkan tersangka berinisial MS. Dalam kasus tersebut, pelaku menjanjikan pekerjaan di luar negeri kepada para korban dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya pemberangkatan.

‎

‎“Korban dijanjikan dapat bekerja di luar negeri. Namun setelah menyerahkan sejumlah uang dan mengikuti proses yang diminta pelaku, para korban tidak pernah diberangkatkan sehingga mengalami kerugian,” jelas Putu.

‎

‎Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai sekitar 40 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta.

‎

‎“Kasus ini masih terus kami kembangkan karena jumlah korbannya cukup banyak. Kami juga masih mendalami keterkaitan pihak lain maupun lembaga yang disebut dalam perkara ini,” katanya.

‎

‎Selain itu, Satreskrim Polresta Cirebon juga menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus membeli barang secara kredit atau pembayaran bertahap, namun pelaku tidak melunasi kewajibannya kepada korban.

‎

‎Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

‎

‎Dalam kesempatan yang sama, polisi juga mengungkap dua kasus tindak pidana asusila. Kasus pertama melibatkan seorang pelaku dewasa yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak dengan cara memegang bagian tubuh korban.

‎

‎Sementara kasus kedua berkaitan dengan dugaan pelanggaran kesusilaan berupa perekaman gambar terhadap korban saat sedang berada di kamar mandi. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.

‎

‎“Untuk motif pelaku dalam kasus perekaman tersebut masih kami dalami karena perkara ini baru ditangani,” ujar Putu.

‎

‎Pihak kepolisian memastikan seluruh kasus yang telah diungkap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎

‎Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk menjaga keamanan kendaraan serta berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

‎

‎

‎”Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang dapat terjadi kapan saja.” pungkasnya. (RN)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock