Polres Cirebon Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan di Area Parkir GTC

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi pada Senin malam (3/8/2026) di area parkir Gunungsari Trade Center (GTC), Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Dalam doorstop yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Selasa malam (4/8/2026), Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa satu rekaman video, satu unit gitar yang digunakan pelaku saat mengamen, serta beberapa potong pakaian yang dikenakan saat kejadian,” kata AKBP Bimantoro Kurniawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika kedua pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras mengamen dan meminta uang kepada korban di area parkir GTC. Permintaan tersebut berujung pada cekcok mulut yang kemudian berkembang menjadi aksi pengeroyokan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah. Polisi memastikan tidak ada kerugian materiil selain luka yang dialami korban.
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku berinisial H dan A merupakan buruh harian yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot dan kernet. Saat kejadian, keduanya mengamen bersama seorang rekannya yang kini berstatus sebagai saksi.
“Motif sementara dipicu cekcok mulut antara korban dan pelaku. Ada ucapan yang dianggap kurang berkenan oleh para pelaku sehingga mereka mendatangi korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun.
Menanggapi maraknya aksi pemaksaan berkedok mengamen yang kerap dikeluhkan masyarakat, baik di tempat makan maupun pasar, AKBP Bimantoro menegaskan Polres Cirebon Kota akan meningkatkan upaya pencegahan melalui patroli rutin.
“Kami memastikan Polres Cirebon Kota siap menindaklanjuti setiap bentuk aduan masyarakat. Patroli rutin akan terus ditingkatkan, baik secara mobile maupun stasioner. Apabila masyarakat menemukan adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, silakan segera melapor melalui layanan darurat 110 agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aksi premanisme, pemaksaan berkedok mengamen, maupun tindak kriminal lainnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (RN)







