Hukrim

Kejagung Limpahkan Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

JAKARTA || Koranprogresif.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dinyatakan lengkap atau P-21.

“Benar, pelimpahan tersangka Nadiem Makarim dan barang bukti telah dilakukan ke Kejari Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan.

Selain Nadiem, penyidik juga melimpahkan tiga tersangka lainnya, yakni:

Inisial SW, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek 2020–2021.

Inisial Mul, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Inisial I A, Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.

Setelah pelimpahan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), guna disidangkan.

Anang menambahkan, dengan pelimpahan ini, tinggal satu tersangka yang masih dalam pencarian, yakni Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem. Ia telah ditetapkan sebagai buronan (DPO) dan diduga berada di luar negeri. (Sena).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock