Tak Cukup Tetapkan Sopir Tersangka, Kuasa Hukum Minta Penyidikan Gronggong Diusut hingga ke Korporasi

CIREBON – Koranprogresif.id – Kuasa hukum keluarga korban kecelakaan maut di kawasan Gronggong, Kabupaten Cirebon, Eddy Suzendi, S.H., meminta aparat penegak hukum melakukan penyidikan secara objektif, profesional, dan menyeluruh.
Menurutnya, proses hukum tidak seharusnya berhenti pada penetapan pengemudi sebagai tersangka apabila terdapat fakta yang mengarah pada dugaan kelalaian sistemik dari perusahaan angkutan maupun pihak lain yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan angkutan barang.
Eddy menyatakan pihaknya menghormati langkah penyidik yang telah menetapkan sopir sebagai tersangka. Namun, menurutnya, penyidikan perlu mengungkap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab berdasarkan alat bukti yang ada.
“Kami hadir sebagai kuasa hukum keluarga korban untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan menyeluruh. Kami menghormati langkah penyidik yang telah menetapkan pengemudi sebagai tersangka. Namun menurut pandangan hukum kami, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada aspek kelalaian pengemudi apabila terdapat fakta-fakta yang mengarah pada kemungkinan adanya kelalaian sistemik dari perusahaan angkutan maupun pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan angkutan barang,” ujar Eddy, (6/8/2026).
Ia menjelaskan, tanggung jawab keselamatan transportasi tidak hanya berada di tangan pengemudi. Menurutnya, sejumlah regulasi juga mengatur kewajiban perusahaan angkutan dalam menjamin keselamatan operasional kendaraan.
Eddy mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tanggung jawab perusahaan angkutan dalam menjamin keselamatan operasional kendaraan. Selain itu, ia juga menyinggung PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Kegiatan Usaha, PM Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang, serta PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU).
Menurut Eddy, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), penegakan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas tidak lagi hanya dipandang dari aspek pertanggungjawaban individu.
“Menurut pandangan hukum kami, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagai lex specialis tetap menjadi dasar utama dalam perkara lalu lintas. Namun karena undang-undang tersebut belum mengatur secara komprehensif mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai lex generalis dapat melengkapi kekosongan tersebut tanpa saling menegasikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila penyidikan menemukan adanya kelalaian korporasi, baik dalam aspek pemeliharaan kendaraan, pengawasan pengemudi, penataan muatan, kepatuhan terhadap standar keselamatan, maupun penerapan sistem manajemen keselamatan, maka penegakan hukum semestinya juga menjangkau korporasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Eddy, pendekatan tersebut merupakan kebutuhan nyata mengingat pola kecelakaan angkutan barang terus berulang di berbagai daerah.
“Kami melihat pola yang hampir sama terus berulang, mulai dari kendaraan yang membawa muatan berlebih (ODOL), dugaan rem blong, kegagalan sistem kemudi, patahnya komponen kendaraan, hingga kendaraan kehilangan keseimbangan dan akhirnya terguling atau menabrak pengguna jalan lainnya. Karena itu penyidikan seharusnya juga menguji apakah terdapat kegagalan sistem pengelolaan keselamatan di perusahaan angkutan,” katanya.
Eddy menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengkriminalisasi dunia usaha transportasi. Sebaliknya, ia ingin mendorong perusahaan angkutan agar menjalankan kewajibannya dalam menjamin keselamatan masyarakat.
“Kehadiran kami bukan untuk mengkriminalisasi dunia usaha. Kami justru ingin mendorong agar perusahaan yang menjalankan usaha transportasi benar-benar bertanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat. Keselamatan tidak boleh berhenti menjadi slogan, tetapi harus menjadi budaya dan kewajiban hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, perusahaan angkutan merupakan usaha berbasis risiko tinggi sehingga memiliki kewajiban hukum yang lebih besar untuk memastikan kendaraan laik jalan, pengemudi diawasi, muatan ditata dengan benar, serta sistem manajemen keselamatan diterapkan secara konsisten.
Dalam kesempatan tersebut, Eddy juga menyoroti dampak besar tragedi Gronggong terhadap keluarga korban.
“Kasus ini bukan hanya tentang sebuah kecelakaan. Seorang ayah meninggal dunia, seorang ibu meninggal dunia, seorang bayi kehilangan nyawa, dan seorang anak harus kehilangan kaki kanannya. Ananda Lovanya Evelyn Kautsar akan menjalani sisa hidupnya tanpa kedua orang tuanya dan dengan kondisi disabilitas. Karena itu kami akan memperjuangkan seluruh hak korban sesuai hukum yang berlaku, agar keadilan tidak berhenti pada penetapan satu orang pengemudi apabila berdasarkan alat bukti masih terdapat pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Menurut Eddy, perlindungan terhadap korban juga merupakan amanat konstitusi. Ia mengutip Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Selain itu, ia menilai tragedi Gronggong bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri. Ia menyinggung sejumlah kecelakaan angkutan barang dengan karakteristik serupa yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, seperti kecelakaan truk di Gerbang Tol Ciawi pada Februari 2025 dan kecelakaan truk pengangkut air minum dalam kemasan di Sibolangit, Sumatera Utara, pada Juli 2026. Menurutnya, meskipun setiap perkara memiliki fakta hukum yang berbeda, pola kecelakaan yang berulang patut menjadi bahan evaluasi terhadap sistem keselamatan perusahaan angkutan.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai apakah pernyataannya merupakan tuduhan terhadap perusahaan angkutan, Eddy menegaskan pihaknya tidak menuduh siapa pun.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta agar penyidikan dilakukan secara komprehensif berdasarkan alat bukti. Siapa yang bertanggung jawab nantinya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pada akhirnya pengadilan berdasarkan pembuktian. Prinsip kami sederhana, jangan sampai ada pihak yang seharusnya bertanggung jawab tetapi justru luput dari proses hukum,” tutup Eddy. (RN)






