HukrimNusantara

Tim Tabur Kejagung Berhasil Meringkus Terpidana yang Merupakan Buronan Asal Kejari Bener Meriah

Kalsel – koranprogresif.co.id – Pagi sekira pukul 10:30 WIB Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa (24/5/2022).

Pada Siaran Pers yang dilansir oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI yang diterima oleh redaksi koranprogresif.co.id melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH bahwa, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, DR Ketut Sumedana menerangkan identitas Buronan Terpidana yakni bernama AMI ARISTONI, S.TP, M.Si, berjenis kelamin Laki-laki, diringkus di Jalan Raya Ciamis Banjar KM 13 Warung Jeruk Ciamis Kabupaten Ciamis.

Pekerjaan Terpidana adalah Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah (mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, Terpidana AMI ARISTONI, S.TP, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 754.000.000,- (tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Terpidana AMI ARISTONI, S.TP, M.Si diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock