Kurang dari 24 Jam, Polres Cirebon Kota Ungkap Curanmor Vespa Matik Rp40 Juta, Tiga Orang Diamankan

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berupa satu unit Vespa matik senilai Rp40 juta yang dicuri dari area parkir tempat olahraga padel di wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang, terdiri atas dua terduga pelaku pencurian dan seorang terduga penadah.
Dalam Konferensi pers yang digelar di halaman Makopolres Cirebon Kota, Selasa (20/10/2026), Kapolres Cirebon Kota, Bimantoro Kurniawan menjelaskan bahwa dua terduga pelaku pencurian berinisial SS (20) dan YK (22) merupakan warga Kota Cirebon. Berdasarkan keterangan keduanya, mereka merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri.
Dalam menjalankan aksinya, SS diduga berperan sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan, sedangkan YK bertugas memantau situasi sekaligus mengantar pelaku utama ke lokasi sasaran.
“Berdasarkan hasil identifikasi rekaman CCTV, kedua pelaku sengaja mencari sasaran kendaraan yang diparkir di tempat-tempat dengan pengawasan terbatas dan tanpa sistem pengamanan yang memadai,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ari Nugroho dan Kasatreskrim AKP Fadillah.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu sore. Satu unit Vespa matik milik korban yang diparkir di area tempat olahraga padel di wilayah Kedawung kemudian dibawa para terduga pelaku ke Kabupaten Indramayu untuk dijual dengan harga Rp3 juta.
Setelah menerima laporan korban pada Senin, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, dan mengidentifikasi para terduga pelaku. Hasilnya, SS dan YK berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah hukum Kota Cirebon dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
Berdasarkan keterangan para terduga pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Indramayu. Dalam pengembangan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial C, warga Indramayu, yang diduga berperan sebagai penadah. Sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita delapan buah kunci berbentuk T dengan berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Menurut Kapolres, kunci-kunci tersebut memiliki ukuran berbeda yang diduga disesuaikan dengan jenis kendaraan yang menjadi sasaran. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam kasus curanmor lainnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa SS merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dengan kasus serupa yang dilakukan di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan para terduga pelaku.
“Motif sementara adalah ekonomi. Namun, dari hasil penyelidikan, kami menduga pencurian kendaraan bermotor ini sudah dilakukan berulang kali,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, proses hukum terhadap pria berinisial C yang diduga sebagai penadah ditangani lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan.
Kapolres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan. Pemilik kendaraan diminta memastikan kendaraannya terkunci dengan baik serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Lapor Pak Kapolres yang tersedia di media sosial kepolisian maupun Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengelola tempat usaha dan fasilitas olahraga untuk meningkatkan sistem keamanan area parkir, termasuk pengawasan kendaraan dan penerapan prosedur pengamanan yang memadai. (RN)







