Polres Cirebon Kota Bongkar Kasus Pelemparan Bus Persija, 5 Orang Jadi Tersangka

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus dugaan pelemparan batu terhadap bus yang mengangkut suporter Persija Jakarta atau The Jakmania di kawasan Tol Palikanci, Kabupaten Cirebon.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka berinisial AFH, MR, BBK, RS, dan DES. Dua orang di antaranya diketahui masih berstatus mahasiswa. Adapun usia para tersangka yang disebutkan dalam keterangan kepolisian, yakni 19 dan 21 tahun.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadillah mengatakan, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi sentimen rivalitas antarsuporter sepak bola. Namun, penyidik masih mendalami motif masing-masing tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa ini diduga dilatarbelakangi oleh sentimen rivalitas antarsuporter sepak bola. Namun, kami masih terus mendalami motif masing-masing pelaku,” ujar Fadillah saat menyampaikan keterangan, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, aksi pelemparan diduga telah direncanakan pada malam 11 Oktober 2026. Para pelaku kemudian melancarkan aksinya ketika bus rombongan suporter Persija yang dalam perjalanan pulang dari Yogyakarta menuju Jikampek melintas di kawasan Tol Palikanci.
Menurutnya, para pelaku berkumpul di bawah jalan layang sebelum melempari bus menggunakan batu. Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 03.15 WIB, Senin (12/10/2026).
Akibat kejadian itu, kaca bus bagian depan dan samping pecah. Dua orang berinisial AA dan PR, masing-masing seorang perempuan dan laki-laki, dilaporkan mengalami luka di bagian wajah dan tangan.
Setelah kejadian, bus tersebut membawa korban ke rumah sakit di wilayah Kota Cirebon. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Cirebon Kota untuk ditindaklanjuti.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu yang diduga digunakan untuk melempari bus, serpihan kaca dari tempat kejadian perkara (TKP), sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi, foto bus yang mengalami kerusakan, serta kendaraan yang diduga digunakan para tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 262 dan Pasal 466 KUHP baru. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka serta motif di balik aksi tersebut.
AKP M. Fadillah menegaskan, aksi kekerasan tersebut merupakan tindakan oknum yang tidak boleh digeneralisasi sebagai perilaku seluruh kelompok suporter sepak bola.
Menurutnya, rivalitas antarklub seharusnya hanya berlangsung di dalam lapangan dan tidak berkembang menjadi permusuhan maupun tindakan kekerasan di luar pertandingan.
“Kami mengajak seluruh suporter, baik Persib maupun Persija, untuk bersama-sama menjaga persaudaraan. Silakan berbeda klub kebanggaannya, tetapi kita tetap saudara sebangsa,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Cirebon Kota akan menindak tegas setiap tindak pidana secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Fadillah juga mengajak masyarakat dan seluruh elemen suporter untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga rivalitas sepak bola tidak berujung pada tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Melalui penanganan kasus ini, kepolisian berharap seluruh suporter dapat menjunjung tinggi sportivitas dan menjaga persaudaraan, meskipun mendukung klub yang berbeda. (RN)





