Hukrim

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong, Ciu Capai 13.745 Botol

KAB. CIREBON – Koranprogresif.id – Peredaran minuman keras (miras) dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi perhatian jajaran Polresta Cirebon. Dalam penindakan selama 30 hari melalui program Quick Wins Kapolri, polisi berhasil mengamankan ribuan botol minuman beralkohol pabrikan dan tradisional, serta ribuan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

 

Barang bukti hasil penindakan tersebut dimusnahkan di halaman Mapolresta Cirebon, Senin (2/11/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras sekaligus menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah Kabupaten Cirebon.

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengungkapkan, selama 30 hari pelaksanaan kegiatan tersebut, jajarannya berhasil mengamankan 4.365 botol miras pabrikan dari berbagai merek, 13.745 botol ciu, serta minuman tradisional jenis tuak dengan total volume mencapai 1.046 liter.

 

Selain minuman beralkohol, polisi juga mengamankan sebanyak 4.841 unit knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

 

“Jadi, dalam satu bulan Quick Wins Bapak Kapolri ini, Polisi Bersama Masyarakat, kami berhasil mengamankan miras pabrikan berbagai jenis merek sebanyak 4.365 botol. Lanjut untuk ciu sebanyak 13.745 botol, tuak minuman tradisional sebanyak 1.046 liter, dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sebanyak 4.841,” ujar Imara.

 

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, ribuan botol minuman keras dihancurkan menggunakan alat berat jenis stoom walls atau mesin gilas. Botol-botol yang telah dihamparkan di lokasi kemudian dilindas hingga pecah.

 

Sementara itu, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Langkah tersebut dilakukan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

 

“Untuk minuman keras kita gilas pakai stoom walls. Dan untuk knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kita potong-potong menggunakan mesin gerinda, biar tidak bisa digunakan lagi,” jelasnya.

 

Imara menegaskan, jajaran Polresta Cirebon berkomitmen melaksanakan kegiatan penindakan secara maksimal. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Kami dari Polresta Cirebon bersungguh-sungguh untuk melaksanakan kegiatan ini sehingga hasilnya bisa maksimal,” tegasnya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras maupun menyalahgunakan obat-obatan keras. Selain berpotensi membahayakan kesehatan, perilaku tersebut dinilai dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar.

 

“Imbauan kepada masyarakat adalah jangan coba-coba untuk menggunakan obat keras dan minuman-minuman keras, karena selain berdosa juga merusak diri sendiri,” imbaunya.

 

Polresta Cirebon berharap, melalui kegiatan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras dan menertibkan penggunaan knalpot tidak standar demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Cirebon. (RN)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock