Dugaan Penyadapan Presiden: Bongkar Rantai Perintah, Ungkap Siapa yang Berkepentingan

Oleh: Salman Alfarisi Simanjuntak (Advokat sekaligus Pendiri SAS & Partners Law Firm)
JAKARTA || Koranprogresif.id – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang menyentuh keamanan penyelenggaraan pemerintahan, integritas kepolisian dan kehormatan negara. Apabila terbukti, penggunaan kewenangan, serta fasilitas negara untuk memantau komunikasi Presiden secara melawan hukum merupakan pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Kekuasaan yang diberikan untuk melindungi negara justru disalahgunakan untuk menembus kerahasiaan komunikasi kepala negara.
Bareskrim telah mengumumkan penetapan tiga tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah. Namun, tingginya kedudukan pihak yang diperiksa dan seriusnya dugaan perbuatan mengharuskan proses hukum berlangsung transparan, menyeluruh, serta bebas dari intervensi.
Pertanyaan mendasarnya adalah: siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan siapa penyadapan dilakukan, dan kepada siapa hasilnya diserahkan?
Pertanyaan tersebut harus menjadi arah penyidikan. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis atau pihak yang memasukkan nomor telepon ke dalam sistem. Penegak hukum wajib menelusuri seluruh rantai perintah, pembiayaan, penguasaan data, distribusi informasi, dan pihak yang memperoleh manfaat.
*Polri wajib transparan*
Besarnya kewenangan kepolisian harus diimbangi dengan besarnya pertanggungjawaban. Polri harus menyampaikan perkembangan perkara secara berkala, termasuk pengamanan barang bukti, pemeriksaan pihak terkait, serta langkah untuk menjamin independensi penyidikan.
Transparansi harus memungkinkan masyarakat menilai bahwa perkara ditangani secara sungguh-sungguh. Pernyataan mengenai profesionalitas perlu dibuktikan melalui tindakan yang dapat diperiksa dan hasil penyidikan yang dapat diuji di pengadilan.
Pengawasan terhadap akses perangkat penyadapan juga harus diperiksa. Siapa yang memiliki kewenangan mengoperasikannya? Bagaimana sasaran ditentukan? Bagaimana persetujuan diberikan? Apakah ada penggunaan anggaran negara? Mengapa kegiatan yang diduga melawan hukum dapat berlangsung tanpa segera dihentikan?
Apabila fasilitas negara digunakan untuk kepentingan ilegal, masyarakat berhak mengetahui bagaimana penyalahgunaan itu terjadi dan langkah konkret untuk mencegah pengulangannya.
Di *Pengadilan, apa yang disadap harus dibongkar*
Persidangan harus mengungkap ruang lingkup penyadapan: siapa saja sasarannya, kapan dilakukan, komunikasi apa yang diambil, siapa pemberi perintah, siapa penerima hasil, dan bagaimana informasi tersebut digunakan.
Apakah komunikasi yang disadap menyangkut kehidupan pribadi, pembicaraan pemerintahan, hubungan politik, atau informasi strategis negara? Apakah hasilnya disalin, diteruskan, diperjualbelikan, atau digunakan untuk menekan seseorang? Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pembuktian.
Keterbukaan ini tetap harus menjaga rahasia negara dan privasi korban. Membongkar penyadapan ilegal tidak boleh menjadi jalan untuk menyebarluaskan kembali percakapan korban. Publik harus memperoleh kejelasan mengenai fakta perbuatan, rantai perintah, penggunaan hasil sadapan dan pertanggungjawaban pelakunya. Materi sensitif harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang sesuai.
*Siapa yang menyuruh: pihak asing atau mantan petinggi?*
Pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak asing atau mantan petinggi republik dapat diajukan sebagai tuntutan penelusuran. Namun, keterlibatan mereka tidak boleh disimpulkan tanpa bukti. Informasi publik yang dirujuk dalam tulisan ini belum memberikan dasar untuk menuduh pihak-pihak tersebut.
Penyidik harus menelusuri setiap petunjuk yang relevan, termasuk komunikasi pemberian perintah, transaksi keuangan, hubungan kepentingan, dan penyerahan hasil sadapan. Apabila bukti mengarah kepada pihak asing, proses hukum harus menjangkaunya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila bukti mengarah kepada mantan pejabat, kedudukan masa lalu tidak boleh menjadi perisai pemeriksaan.
Demikian pula, penyidik harus terbuka terhadap kemungkinan bahwa tindakan dilakukan atas inisiatif para pelaku sendiri. Kesimpulan harus mengikuti bukti, bukan dipaksakan untuk membenarkan dugaan tertentu.
*Jabatan negara tidak boleh diperdagangkan*
Apabila terbukti seorang pejabat menggunakan kewenangan penyadapan untuk melayani pesanan pihak tertentu, secara etik ia telah memperdagangkan amanah negara. Jabatan yang seharusnya dijalankan untuk kepentingan publik berubah menjadi alat pelayanan kepentingan tersembunyi.
Perbuatan demikian layak dikecam sebagai tindakan yang biadab terhadap hak privasi dan merusak kehormatan jabatan. Terlebih apabila informasi yang diperoleh digunakan sebagai alat tekanan, transaksi pengaruh, atau keuntungan politik.
Kecaman keras tersebut tetap harus disertai ketelitian hukum. Istilah “pengkhianatan terhadap bangsa” merupakan penilaian etik dan politik; penerapan delik pidananya harus didasarkan pada unsur perbuatan serta alat bukti. Dugaan penyadapan ilegal tidak otomatis membuktikan makar atau keterlibatan kekuatan asing.
*Ancaman terhadap Presiden adalah peringatan bagi seluruh warga*
Pasal 8 UU Kepolisian menempatkan Polri di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden. Dugaan penyalahgunaan fasilitas kepolisian terhadap komunikasi Presiden karena itu menimbulkan persoalan mendasar mengenai pengendalian kewenangan dan pertanggungjawaban jabatan.
Persoalannya juga melampaui hubungan atasan dan bawahan. Penyadapan ilegal terhadap komunikasi kepala negara berpotensi membuka informasi strategis dan menciptakan kerentanan dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Besarnya dampak konkret harus ditentukan melalui pemeriksaan, bukan diasumsikan.
Perlindungan hukum yang sama wajib diberikan kepada masyarakat. Wartawan, advokat, aktivis, pengusaha, dan warga biasa tidak boleh kehilangan kerahasiaan komunikasinya hanya karena seseorang memiliki perangkat serta kekuasaan. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan perlunya dasar undang-undang dan pembatasan kewenangan penyadapan untuk melindungi hak atas privasi.
Negara harus mengamankan bukti digital, melindungi pelapor dan saksi, menelusuri penerima hasil sadapan, serta memastikan pemeriksaan bebas dari konflik kepentingan. Sanksi etik tidak boleh menggantikan proses pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi.
Bongkar apa yang disadap, ungkap siapa yang memerintahkan, dan telusuri siapa yang memperoleh manfaat. Kehormatan institusi, serta kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang terbuka, pembuktian yang kuat dan keberanian meminta pertanggungjawaban sampai kepada pihak yang paling berkuasa sekalipun. ***










