ABPEDNAS Demak Gelar Rakor, Ali Maskun Tegaskan Tiga Tugas Pokok dan Fungsi BPD

DEMAK || Koranprogresif.id – Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Demak, Muhammad Ali Maskun memimpin rapat koordinasi (Rakor) yang diikuti perwakilan BPD 14 Kecamatan, Sabtu (27/12/2025).
Melalui keterangannya, Sabtu (27/12), Muhammad Ali Maskun, mengucapkan Alhamdulillah pelaksanaan rapat koordinasi cabang ABPEDNAS Demak bisa berjalan lancar dalam rangka menyusun program kerja organisasi tahun 2026.
Menurut Ali Maskun, pelaksanaan rakor ini pada prinsipnya adalah momen silaturahmi sesama Pengurus ABPEDNAS Demak yang terdiri dari perwakilan BPD 14 Kecamatan.
Ali Maskun mengingatkan tugas pokok dan fungsi BPD sesuai dengan Permendagri 110 tahun 2016 adalah pertama bersama Kepala Desa membuat Perdes (Peraturan Desa), Kedua menampung aspirasi masyarakat, Ketiga BPD memiliki fungsi pengawasan, jelasnya.
“Namun dalam fungsi pengawasan ini, BPD tidak boleh menjelma menjadi penyidik, apalagi penyelidik. Tetapi lebih sebagai mitra strategis dengan pemerintah desa dalam rangka membangun Desa dan ikut terlibat dalam memberdayakan masyarakat di Desa,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini juga menjadi wadah bagi para anggota untuk bertukar pikiran, berbagi pengalaman dan mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Desa-desa di Kabupaten Demak
“Diharapkan, hasil dari rakor ini dapat menjadi acuan bagi ABPEDNAS Demak dalam merumuskan program-program kerja untuk 2026 yang lebih efektif dan relevan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,” pungkas aktifis muda Kota Wali ini.
Tema Rakor yaitu “Optimalisasi peran dan fungsi BPD dalam mewujudkan Desa mandiri menuju Demak Maju Sejahtera Bersama”. (Red).








