Jakarta – koranprogresif.co.id – Kasus “Perjadin” (Perjalanan Dinas) di DPRD Kabupaten Banjar, provinsi Kalimantan Selatan jilid I maupun Jilid II yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menjadi atensi bagi elemen masyarakat.
Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap telah menyampaikan penjelaskan kepada publik kalau pihaknya juga telah melakukan audit investigatif dugaan penyimpangan.
Menurutnya, diduga dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar dimanipulasi.
Sehingga tidak sesuai dengan tarif yang telah diatur oleh pemerintah.
Diketahui, besaran anggaran perjalanan dinas DPRD Banjar mencapai Rp 38 miliar.
Perkembangan terbaru mengenai penanganan perkara ini oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yakni statusnya telah penyidikan dan masih menunggu hasil resmi Kejagung RI.
Oleh karenanya, LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) berkolaborasi dengan KAKI Pusat (Jakarta) melakukan Aksi massa di Kejaksaan Agung RI, Kamis (10/8/2023).
Dikomando Ketua KAKI Kalsel, H A Husiani, sampaikan aspirasi dengan melakukan orasi dan penyerahan sikap secara tertulis.
“Kita minta kejelasan serta ketegasan pihak Kejagung RI, segera tetapkan tersangka karena pengembalian kerugian Negara tidak menghapus unsur tindak pidana,” tegas Husaini saat berorasi.
Penyerahan sikap secara tertulis diterima oleh pihak Puspenkum (Pusat Penerangan dan Hukum) Kejagung RI.
Menanggapi desakan massa, pihak Puspenkum kejaksaan Agung RI berjanji akan meneruskan ke pimpnan tertinggi. (MN).


