Putusan MA Diabaikan, Ahli Waris Tanah di Jember Laporkan Dugaan Pengrusakan ke Polda Jatim

SURABAYA || Koranprogresif.id – Tutik Hidayati, ahli waris sah almarhum Abdul Wahab, resmi melaporkan tiga orang inisial JU, B, dan FS ke Polda Jawa Timur atas dugaan pengrusakan tanah sawah senilai Rp 5 miliar yang telah diputus menang oleh Mahkamah Agung. Laporan tersebut terdaftar melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/125/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 26 Januari 2026 pukul 12.30 WIB dan dibuat di SPKT Polda Jawa Timur.
Dalam laporan yang didampingi kuasa hukumnya, Rafly Kurniawan, SH, SE, MM dan Vitalis Jenarus, SH, pelapor menilai para terlapor diduga telah melakukan tindakan yang melanggar Pasal 257 KUHP dan Pasal 521 KUHP, terkait pengrusakan serta penguasaan tanah tanpa hak.
Melalui keterangannya, Selasa (27/1), Tutik Hidayati menjelaskan, sengketa itu seharusnya telah selesai karena perkara telah dimenangkan pihaknya secara berjenjang — mulai dari Pengadilan Negeri Jember, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hingga Mahkamah Agung RI. Putusan tersebut pun telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan surat perintah eksekusi telah terbit.
“Putusan pengadilan sudah final dan mengikat. Namun hingga kini pihak terlapor masih menguasai lahan dan bahkan mendirikan bangunan baru di atasnya,” ujar Tutik, didampingi kakaknya Miftahurrohman.
Tutik juga mengungkap adanya dugaan pengrusakan tanaman di lahan tersebut, yang diduga dilakukan oleh Terlapor setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung. Ia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh demi memperoleh keadilan dan perlindungan hukum atas hak warisan keluarganya.
“Inilah alasan saya melapor secara pidana. Ini bukan lagi sekadar sengketa perdata, tetapi sudah menyangkut pelanggaran hukum,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan melalui sambungan whatshap, Jum’at (30/1) menilai, langkah pidana ini merupakan bentuk perlawanan terhadap upaya mengabaikan keputusan Pengadilan yang sah.
“Ketika putusan pengadilan yang telah inkracht diabaikan, maka wibawa hukum dipertaruhkan. Kami berharap Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan ini secara profesional, sehingga hak klien kami dapat dipulihkan,” ujarnya.
Akibat tindakan yang dilaporkan, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil senilai sekitar Rp 5 miliar, berupa kehilangan hak penguasaan atas tanah sawah warisan keluarga.
Dikatakannya, saksi warga setempat, Abd. Fatah, turut memperkuat klaim pelapor. Ia menyebut, tanah yang disengketakan merupakan milik almarhum Abdul Wahab dan tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.
“Tanah itu hanya disewakan, bukan dijual. Tapi tiba-tiba sudah beralih nama tanpa proses jual beli yang sah,” tutur Fatah.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran berkaitan dengan dugaan pengabaian putusan pengadilan yang sudah final, serta munculnya indikasi tindak pidana yang menyertainya. Masyarakat berharap, aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan menjamin kepastian hukum atas perkara tersebut. (Red).


