Apa Dalilnya Orang yang Membantu Menguak Temuan Kejahatan, Berakibat Dipenjara?

Oleh: Dumai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)
JAKARTA || Koranprogresif.id – Penyidik dari Kepolisian RI (Polri) dibantu karena beberapa pasal disalah satu UU Polri, masyarakat diminta untuk membantu tugas dan fungsi Polri begitu pula KUHAP. Perintah ini disebut “Peran Serta Masyarakat.”
Maka andai pengungkapan kejahatan ini benar akhirnya, apa tanggung jawab hukum Penyidik terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan Polri akibat andai 12 aktivis dipenjarakan? Sayangnya tidak ada kejelasan hukum yang mengaturnya terhadap faktor sengaja atau lalai sehingga orang dipenjarakan.
Sebenarnya tanpa dibantu pun terhadap kecurigaan publik terkait temuan dugaan Ijazah Palsu S 1 dari Fakultas Kehutanan UGM yang digunakan Jokowi, Penyidik diyakini mampu bahkan sudah tahu keadaan yang sebenarnya dari ucapan ucapan Jokowi perihal pernyataannya Ijazah S 1 nya Asli.
Diantara ucapannya adalah tentang Ir. Kasmudjo, selaku Dosen Pembimbing Skripsinya, lalu kemudian dibantah olehnya sendiri kemudian juga dibantah oleh Kasmudjo.
Dan Dekan Fakultas Kehutanan yang tertulis Prof. Dr. Achmad Soemitro, padahal tahun tersebut pada skripsi Achmad Sumitro belum profesor dan namanya tertulis bukan Soe (Soemitro) namun Su (Sumitro).
Dari sisi tinjauan yuridis formil, apapun tuduhan publik dengan dasar dugaan yang berdasarkan data empirik yang sifatnya ilmiah yang berasal dari diagnosis Iptek (digital forensik) andai tidk bebar menurut Jokowi cukup di klarifikasi dengan mudah, hanya tinggal tunjukan Ijazah Asli dengan berikut hasil uji labfor digital, selesai.
Andai pun setelah diberikan bukti klarifikasi secara scientific, maka apabila para aktivis masih menuduhnya, maka barulah memenuhi unsur hasut atau fitnah.
Hak dan hal klarifikasi ini merupakan dalil hukum penting dikarenakan Jokowi adalah Pejabat Publik yang dituduh publik menggunakan Ijazah palsu dimaksud, begitu pula pada saat ini. Maka Penyidik harus memperhatikan pasal pasal yang terkait Hubungan Hukum antara Pejabat Publik dengan publik.
Perlu diketahui dan dicamkan oleh semua lapisan masyarakat, bahwa seluruh sistim hukum dimulai dari UUD. 45 terdapat hak mutlak untuk masyarakat dalam membantu negara mengungkap temuan sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun WNI termasuk khususnya kepada pejabat publik atau pejabat negara, yakni kalusulanya dengaj kategori “Peran Serta Masyarakat.”
Maka aneh bahkan sebuah kejahatan atau melanggar hukum ketika keterlibatan Masyarakat (publik) dalam Peran Serta Masyarakat yang jelas-jelas dimintakan oleh sistim hukum yang berlaku positif (ius konstitutum) itu tanpa kebohongan atau hasut/fitnah, namun berakibat dipenjara, bukan diberikan reward?
Perilaku ini merupakan implementasi fakta sosial eksistensi gejala gejala kerusakan moralitas yang tengah bangsa dan negara ini hadapi, identik dengan degradasi moral akibat revolusi mental yng tidak tepat atau karena bad leadership yang keliru berat selama masa kepemimpinan satu dekade sebelumnya (2014-2024), sehingga tanpa terasa mengkristal lalu Terstruktur menunggangi kekuatan kekuasaan, dengan sendirinya menjadi perilaku rujukan bagai sistematis, kemudian akhirnya masif.
Kesemua deskripsi perilaku dan analogi terhadap realitas banyak kebijakan bukan atas faktor rule of law, hukum tidak pada posisi teratas namun diatur oleh kekuatan politik kekuasaan yang sudah menguasai, lalu otomatis merobek dan menginjak-injak sistimatika hukum, karena terus berkelanjutan seolah perilaku keliru dan salah menjadi lumrah dan terbiasa, kemudian penerapan politik dan kekuasaan yang seolah fenomena yang lumrah lama kelamaan mengkristalisasi dan membudaya. ***









