Aspirasi Dan Tuntutan Masyarakat Disampaikan Pimpinan DPRD Purwakarta Ke BAM DPR RI

PURWAKARTA || Koranprogresif.id – Sri Puji Utami, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyerahkan berkas catatan hasil aksi dan pernyataan sikap yakni aspirasi dan tuntutan dari para mahasiswa dan elemen masyarakat Purwakarta, kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Jakarta, didampingi Wakil Ketua I DPRD Purwakarta, Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD Purwakarta, H. Entis Sutisna dan Sekretaris DPRD Rudi Hartono, Selasa (2/9/2025).
Sebelumnya, aspirasi tuntutan mahasiswa dan elemen masyarakat di terima DPRD Purwakarta, saat para mahasiswa dan elemen masyarakat itu menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Purwakarta, Sabtu (30 Agustus 2025) dan Senin (1 September 2025).
”Alhamdulillah pada kesempatan hari ini, kami pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta, menyerahkan hasil aksi, pernyataan sikap, yakni aspirasi dan tuntutan dari para mahasiswa dan elemen masyarakat Purwakarta, ke Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI. Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti dan terealisasi,” kata Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, saat penyerahan berkas laporan aspirasi dan tuntutan itu di DPR RI, Jakarta, yang dirilis melalui video, Selasa (2 September 2025).
Sri Puji Utami menegaskan, dengan penyerahan langsung ke DPR RI, bahwa DPRD Purwakarta berkomitmen menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah pusat.
”Harapan kami, suara mahasiswa dan masyarakat Purwakarta benar-benar didengar dan ditindaklanjuti oleh DPR RI,” harap Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami.
Gerak cepat pimpinan DPRD menyalurkan aspirasi dan tuntutan ke DPR RI, sesuai janji para wakil rakyat itu dan harapan para mahasiswa, juga masyarakat, yang senang dan apresiasi dengan respon wakil rakyat, serta berterimakasih kepada para wakil rakyat tersebut.
Tuntutan Nasional dari para mahasiswa dan elemen masyarakat untuk diteruskan ke DPR RI antara lain:
1. Mendukung pengesahan RUU perampasan aset sebagai langkah konkret dalam memberantas korupsi dan memperjuangkan keadilan bagi rakyat Indonesia.
2. Menuntut mengusut tuntas oknum Brimob yang melakukan pelanggaran HAM (UUD TAHUN 1945 PASAL 28 A DAN UU NO. 39 TAHUN 1999), agar oknum Brimob yang telah terlibat dalam kasus meninggalnya seorang pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan diusut tuntas dan diberikan sanski yang setimpal.
3. Menolak kenaikan tunjangan anggota DPR RI yang tidak memiliki dampak positif bagi rakyat Indonesia dan hanya membebani keuangan negara.
4. Menuntut Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus law yang tidak berpihak kepada pekerja dan hanya memperburuk kondisi ketengakerjaan di Indonesia.
5. Menuntut agar mencopot jabatan Kapolri (UU NO. 22 TAHUN 2009 PASAL 310), karena dianggap gagal dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM dan keamanan di Indonesia.
6. Menuntut peninjauan kembali terhadap RUU Polri yang melahirkan ruang ketidak merdekaan bagai rakyat Indonesia.
7. Menuntut agar Ketua DPR RI dicopot dari jabatannya karena gagal dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
8. Menuntut agar anggota DPR RI yang sedang di nonaktifkan seharusnya di Penggantian Antarwaktu (PAW) sesuai mekanisme yang semestinya.
Semoga BAM hadir sebagai kanal aspirasi yang hidup, dinamis dan solutif. Tidak hanya mendengar, tapi juga menindaklanjuti.
Komitmen untuk lebih dekat dengan rakyat, bukan hanya dalam simbol, tapi dalam kerja nyata, masyarakat perlu bukti. (Laela).






