Bahaya, Djaka Budhi di Framing Jahat

Oleh: Sayed Junaidi Rizaldi
JAKARTA || Koranprogresif.id – Munculnya nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama dalam dakwaan kasus dugaan suap impor yang menyeret Blueray Cargo langsung memicu spekulasi liar di ruang publik. Padahal, sampai hari ini belum ada fakta hukum yang menyatakan Djaka menerima aliran dana ataupun terlibat aktif dalam praktik suap tersebut, ini sebuah framing, sebuah kejahatan yang tidak manusiawi.
Publik perlu membedakan secara jernih antara “disebut hadir dalam pertemuan” dengan “terbukti terlibat dalam tindak pidana”. Dua hal itu berbeda jauh.
Dalam banyak praktik birokrasi dan dunia usaha, pertemuan antara pejabat dan pelaku usaha bukan sesuatu yang otomatis melanggar hukum. Apalagi dalam konteks kepabeanan dan perdagangan internasional, komunikasi dengan asosiasi, perusahaan logistik, importir, maupun pelaku industri memang sering terjadi sebagai bagian dari koordinasi dan penyampaian aspirasi.
Yang menjadi persoalan adalah, ketika ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan momentum pertemuan itu untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan Dirjen Bea Cukai itu sendiri.
Sangat mungkin sebuah agenda diatur oleh pihak bawah atau difasilitasi oleh oknum tertentu dengan membawa nama besar pejabat agar terlihat “resmi” dan memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan. Dalam praktik mafia impor, pola seperti ini bukan hal baru. Nama pejabat kerap dijual untuk membangun pengaruh, mencari legitimasi, bahkan menekan pihak lain.
Karena itu, publik tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa setiap pejabat yang hadir atau disebut dalam suatu pertemuan otomatis mengetahui seluruh agenda tersembunyi di baliknya.
Kalau memang ada dugaan permainan impor oleh pihak tertentu, maka penegak hukum harus membongkar siapa aktor yang sebenarnya bekerja di belakang layar, KPK juga harus serius mendalami mengenai siapa yang mengatur pertemuan, siapa yang menjanjikan fasilitas, siapa yang menerima keuntungan dan siapa yang menjual nama pejabat untuk kepentingan bisnis.
Justru berbahaya bagi negara jika setiap penyebutan nama pejabat langsung dijadikan vonis sosial sebelum proses hukum berjalan. Budaya trial by media hanya akan merusak objektivitas dan membuka ruang pembunuhan karakter.
Dalam negara hukum, ukuran utama tetap fakta dan pembuktian. Bukan asumsi, bukan framing dan bukan opini yang dibangun berdasarkan potongan informasi.
Apalagi sampai saat ini belum ada bukti bahwa Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama mengetahui adanya dugaan transaksi atau pengaturan kepentingan di balik pertemuan tersebut, kita tahu persis kinerja seorang Djaka Budhi Utama di dalam Bea Cukai ini.
Karena itu, penegakan hukum harus diarahkan pada pembuktian yang utuh, bukan sekadar membangun persepsi. Sebab bisa saja ada pihak yang sengaja memanfaatkan kedekatan birokrasi untuk berlindung di balik nama besar pejabat negara. ***
– Ketua Umum Rembuk Nasional Aktifis 98.
– Ketua Umum Ikatan Alumni UPN Veteran Jakarta.










